Teras News — Industri kertas karton dalam negeri mendapat perlindungan baru. Pemerintah resmi mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks asal Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, setelah penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti nyata praktik dumping yang merugikan produsen lokal.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan mulai berlaku pada 25 Juni 2026 dan akan berjalan hingga 2031.
Tiga Negara Jadi Sasaran Pengenaan Bea Masuk Antidumping
Produk yang terdampak kebijakan ini spesifik: kertas karton multilapis dengan berat antara 210 hingga 450 gram per meter persegi (gsm), dengan permukaan atas berwarna dominan putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu. Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Baca Juga:
Ketiga negara asal impor, yaitu Korea, Malaysia, dan Taiwan, teridentifikasi menjual produk di bawah harga wajar ke pasar Indonesia. Praktik inilah yang disebut dumping. “Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (15/6/2026).
Bukan Tarif Biasa, Ini Tambahan di Atas Bea Masuk Umum
Bea masuk antidumping bukan menggantikan tarif yang sudah ada. Pungutan ini bersifat tambahan, di atas bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang sudah berlaku berdasarkan perjanjian dagang internasional.
Cara penghitungannya menggunakan rumus: tarif bea masuk antidumping per satuan barang dalam mata uang tertentu, dikalikan jumlah satuan barang, lalu dikalikan nilai tukar mata uang yang berlaku. Artinya, besaran pungutan yang harus dibayar importir akan berfluktuasi mengikuti pergerakan kurs.
Bagi pelaku industri kemasan dan percetakan di dalam negeri yang selama ini bersaing ketat dengan produk impor murah, kebijakan ini membuka ruang kompetisi yang lebih setara. Karton dupleks banyak digunakan sebagai bahan baku kemasan produk konsumen, dari kotak makanan hingga kemasan farmasi.
Dengan rentang waktu berlaku hingga 2031, importir dari tiga negara tersebut memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur harga agar memenuhi ketentuan perdagangan yang adil, sementara industri dalam negeri mendapat ruang untuk memulihkan daya saing yang sebelumnya tergerus.
Editor: Surya Dharma