Berita

Baca Arsip VOC di Belanda, Michael Hatcher Angkat 100 Batang Emas dari Perairan Riau

12
×

Baca Arsip VOC di Belanda, Michael Hatcher Angkat 100 Batang Emas dari Perairan Riau

Sebarkan artikel ini

Teras News — Seorang pemburu harta karun asal luar negeri, Michael Hatcher, berhasil mengangkat ratusan batang emas dan ribuan keramik kuno dari dasar laut perairan Indonesia pada 1986, lalu menjualnya seharga 15 juta dolar AS (sekitar Rp 210 miliar) di Amsterdam tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.

“Seluruh barang itu dilelang di Balai Lelang Christie, Amsterdam. Laku terjual seharga 15 juta dollar AS,” tulis Widiati dalam Keramik Kuna Dari Dasar Laut Perairan Indonesia, mengutip kisah ekspedisi kontroversial tersebut.

Dari Gedung Arsip Belanda ke Dasar Laut Riau

Hatcher lahir pada 1940 dan mulai menekuni dunia pencarian harta karun sejak 1975. Titik baliknya bukan di lautan, melainkan di darat. Suatu hari ia menghabiskan waktu di Arsip Nasional Belanda, membaca dokumen-dokumen lama tentang kapal-kapal VOC dan armada Hindia Belanda yang karam berabad-abad silam.

Dari sana ia sadar: kapal yang tenggelam tidak hanya meninggalkan kerangka besi berkarat. Di dalamnya tersimpan muatan berharga, mulai dari batangan emas, guci antik, hingga perak, yang selama ratusan tahun terendam tak tersentuh. Sejak saat itu, Hatcher memetakan wilayah-wilayah perairan Indonesia yang kemungkinan besar menjadi lokasi kandasnya kapal-kapal tua itu.

Kapal VOC Geldermalsen Ditemukan di Karang Heliputan

Bukan pekerjaan mudah. Untuk menjangkau bangkai kapal, Hatcher harus menyelam lebih dari 50 meter ke bawah permukaan laut. Jarak pandang menyempit, arus makin deras, dan risiko terus meningkat seiring kedalaman.

Pada 1986, kerja keras itu membuahkan hasil. Hatcher menemukan kapal VOC bernama Geldermalsen yang tenggelam di perairan Karang Heliputan, Riau. Dari bangkai kapal itu ia berhasil mengangkat 100 batang emas dan 20.000 porselin China dari Dinasti Ming dan Qing, meski sejumlah sumber lain menyebut angka yang lebih besar: 225 batang emas dan 160.000 keping keramik.

Seluruh temuan itu dilelang di Balai Lelang Christie di Amsterdam. Operasi ini dijalankan diam-diam, tanpa koordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Hatcher Klaim Dapat Restu Belanda

Ketika kabar ekspedisi ini akhirnya bocor, Hatcher tidak menunjukkan tanda-tanda menyesal. Ia justru berargumen bahwa dirinya telah mengantongi izin dari pemerintah Belanda dan beroperasi di perairan internasional.

“Belanda malah mengatakan pada pemerintah Indonesia bahwa harta dari kapal yang kami cari terdapat di perairan internasional. Karena itu pulalah, tak ada bantahan dari Holland. Dan sebenarnya pemerintah Belanda yang meminta kami mencari harta karun itu,” kata Hatcher kepada Tempo pada 18 Oktober 1986.

Ia juga mengklaim pemerintah Belanda mendapat jatah 10 persen dari hasil penjualan.

Soeharto Kecolongan, Terbitkan Keppres

Presiden Soeharto, yang tidak mengetahui potensi harta karun besar di perairan Indonesia, bereaksi keras. Nilai Rp 210 miliar pada era 1980-an bukan angka kecil. Sebagai gambaran, biaya pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat itu sekitar Rp 10 miliar, artinya uang hasil lelang Hatcher setara dengan anggaran pembangunan 20 TMII.

Kasus ini sekaligus memicu gelombang pencarian harta karun serupa oleh warga Indonesia, baik secara perorangan maupun berkelompok, yang ikut terpancing setelah melihat betapa besarnya nilai yang bisa diraup dari dasar laut.

Pemerintah Orde Baru kemudian merespons dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Regulasi ini menjadi dasar hukum pertama Indonesia untuk mengklaim, mengatur, dan melindungi harta karun di perairan nasional dari tangan pihak asing maupun swasta yang beroperasi tanpa izin resmi.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Ratna Dewi