Teras News — Sejak 2017, Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat, sudah ditetapkan lewat keputusan menteri. Namun wilayah itu hingga kini masih berada dalam areal izin usaha pertambangan. Inilah gambaran konkret konflik agraria yang melatari usulan keras anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, agar wilayah adat yang sudah ditetapkan secara resmi tidak boleh lagi dibebani Hak Guna Usaha (HGU) atau izin usaha baru apapun.
Usulan itu disampaikan La Tinro dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Tumpang Tindih HGU dan Wilayah Adat Jadi Akar Konflik
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai akar dari ratusan konflik agraria yang terus berulang adalah ketidakjelasan batas wilayah adat sebelum pemerintah menerbitkan izin. Negara memberi HGU kepada perusahaan di kawasan yang sama dengan wilayah yang sudah dikuasai masyarakat adat secara turun-temurun. Dua klaim bertabrakan, konflik pun tak terhindarkan.
Baca Juga:
“Di satu sisi masyarakat adat sudah memiliki wilayah dan haknya, di sisi lain keluar HGU bagi perusahaan. Akhirnya timbul perselisihan yang harus dicarikan solusi agar hak masyarakat adat maupun pelaku usaha sama-sama terlindungi,” kata La Tinro.
Solusi yang ia tawarkan: pemetaan dan penetapan wilayah adat secara definitif harus rampung lebih dulu, sebelum satu pun izin diterbitkan di kawasan tersebut.
“Sebaiknya wilayah masyarakat adat sudah ditentukan dan dipetakan dengan batas-batas yang jelas. Jika sudah ditetapkan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapa pun di wilayah tersebut agar masyarakat adat terlindungi,” tegasnya.
Kalimantan Timur: Baru Sebagian Kecil Komunitas Adat Diakui Negara
Gambaran di lapangan lebih pelik dari sekadar satu kasus Hemaq Beniung. Praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto, yang hadir dalam forum yang sama mengungkapkan bahwa dari ratusan komunitas adat yang ada di Kalimantan Timur, baru sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Konflik tanah ulayat di provinsi itu, menurut Aryo, melibatkan berbagai pihak sekaligus: komunitas adat, perusahaan, dan pemerintah. Kasus Hemaq Beniung menjadi contoh nyata betapa penetapan resmi pun belum menjamin perlindungan, selama tumpang tindih izin lama belum diselesaikan.
La Tinro Minta Mekanisme Verifikasi Klaim Adat Diperketat
La Tinro sadar usulannya berpotensi memicu masalah baru. Jika RUU Masyarakat Adat disahkan tanpa filter yang ketat, pintu terbuka lebar bagi klaim-klaim baru yang tidak berdasar kuat, hanya untuk menghambat investasi atau merebut kawasan tertentu.
Karena itu ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi yang rigit sebelum suatu komunitas memperoleh status adat resmi. Pengakuan harus berbasis bukti historis dan sosial yang valid, bukan sekadar pengakuan administratif semata.
RUU Masyarakat Adat kini tengah dalam tahap pembahasan di Baleg DPR RI. Pembahasan beleid ini diharapkan menghasilkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi komunitas adat di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang selama ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi permanen.
Editor: Ratna Dewi