Teknologi

Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Wajib Gelar 5G, Kemkomdigi Siapkan Sanksi

10
×

Pemenang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Wajib Gelar 5G, Kemkomdigi Siapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kamis pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa siapa pun yang keluar sebagai pemenang lelang frekuensi pitalebar 700 MHz dan 2,6 GHz tidak bisa sekadar mengantongi izin tanpa memenuhi kewajiban konkret, termasuk menggelar jaringan 5G di kota dan kabupaten yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ketua Tim Panitia Seleksi lelang frekuensi pita lebar 700 MHz dan 2,6 GHz, Denny Setiawan, menyebut pemantauan berkala sebagai mekanisme utama pengawasan. “Pemenuhan kewajiban akan dipantau secara berkala oleh Komdigi. Dalam hal pemenang seleksi tidak memenuhi kewajiban sebagai pemenang seleksi, dimana salah satunya adalah penyediaan layanan 5G, maka pemenang seleksi dapat dikenai sanksi dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Denny dalam pesan yang diterima Antara.

Denny juga menjabat sebagai Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi. Pernyataannya memperjelas posisi pemerintah: lelang frekuensi ini bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan instrumen kebijakan untuk mendorong percepatan adopsi 5G secara nasional.

Lelang Dibuka Awal April 2026, Dasar Hukum Sudah Diterbitkan

Proses lelang resmi dimulai awal April 2026, berpijak pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Dua pita frekuensi yang dilelang memiliki karakteristik berbeda namun saling melengkapi. Frekuensi 700 MHz masuk kategori low-band, yang dalam dunia telekomunikasi dikenal sebagai digital dividend karena pita ini baru tersedia setelah migrasi siaran televisi analog ke digital tuntas (dikenal dengan istilah Analog Switch Off atau ASO). Keunggulannya terletak pada jangkauan sinyal yang luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti dinding bangunan, menjadikannya pilihan ideal untuk menjangkau wilayah yang selama ini sulit diakses jaringan seluler.

Frekuensi 2,6 GHz masuk kelompok mid-band. Karakter pita ini berbeda: jangkauannya lebih terbatas dibanding 700 MHz, tetapi kapasitas saluran dan kecepatan transmisi datanya jauh lebih besar. Kombinasi inilah yang membuatnya sangat cocok menopang teknologi 5G, khususnya di kawasan padat pengguna.

Standar 5G IMT-2020 Jadi Tolok Ukur Layanan

Kewajiban yang akan melekat pada pemenang seleksi adalah menyediakan layanan akses internet dengan standar teknologi 5G sesuai spesifikasi IMT-2020 (International Mobile Telecommunication-2020), yaitu standar teknis 5G yang ditetapkan oleh badan telekomunikasi internasional ITU.

Layanan itu harus hadir di kota maupun kabupaten yang telah ditetapkan dalam regulasi, dengan kualitas sinyal yang memadai. Tidak ada ruang bagi pemenang untuk memilih-milih lokasi berdasarkan pertimbangan bisnis semata.

Kemkomdigi menargetkan konektivitas 5G di Indonesia mencapai 32 persen pada 2030. Dengan mekanisme pemantauan berkala dan ancaman sanksi bagi yang lalai, pemerintah berharap ekspansi jaringan 5G nasional bisa berjalan terukur dan merata, tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma