Berita

9 dari 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Lolos Harmonisasi Tanpa Koreksi di Baleg DPR

19
×

9 dari 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Lolos Harmonisasi Tanpa Koreksi di Baleg DPR

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sembilan RUU kabupaten/kota lolos proses harmonisasi tanpa satu pun catatan koreksi. Dari total 15 rancangan undang-undang yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (8/6/2026), enam sisanya masih harus melewati pembahasan lanjutan karena mengandung sejumlah masukan yang perlu disempurnakan.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Agenda utamanya adalah membahas harmonisasi RUU tentang kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

9 Daerah Dinyatakan Sesuai Tanpa Catatan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengumumkan hasil kajian tim ahli yang menempatkan sembilan daerah dalam kategori bersih. Kesembilan kabupaten tersebut adalah Kapuas Hulu, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang (Kalimantan Barat), serta Kapuas, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah).

“Berdasarkan hasil kajian tim ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sembilan kabupaten/kota yang sudah sesuai tanpa catatan. Untuk itu kami meminta persetujuan pimpinan dan anggota Panja untuk menyetujui sembilan RUU kabupaten/kota yang tidak memiliki catatan,” kata Bob Hasan saat memimpin rapat.

Status tanpa catatan diberikan karena tidak ada klaim maupun sanggahan yang muncul sepanjang proses penyusunan dan harmonisasi RUU tersebut.

6 RUU Masih Butuh Penyempurnaan Lewat Matriks Persandingan

Enam RUU yang belum tuntas mencakup Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Penyempurnaan keenam RUU itu akan ditempuh melalui pembahasan matriks persandingan yang memuat catatan hasil analisis tim ahli. Bob Hasan meminta tim ahli memaparkan hasil analisis secara rinci dalam forum tersebut.

“Yang masih ada koreksi tentunya membutuhkan persetujuan dalam bentuk matriks persandingan. Oleh karena itu, kepada tim ahli diminta untuk memaparkan hasil analisis dan penyempurnaannya,” ujarnya.

Baleg DPR berharap seluruh 15 RUU kabupaten/kota itu pada akhirnya memiliki substansi yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman