Berita

Laboratorium Karantina Indonesia Raih Sertifikat Produsen Bahan Acuan dari KAN, Berlaku hingga 2031

12
×

Laboratorium Karantina Indonesia Raih Sertifikat Produsen Bahan Acuan dari KAN, Berlaku hingga 2031

Sebarkan artikel ini

Teras News — Pengujian penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia kini memiliki fondasi mutu yang lebih kuat. Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar) resmi mengantongi Sertifikat Produsen Bahan Acuan (PBA) bernomor PBA-013-IDN dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), berlaku sejak 30 April 2026 hingga 29 April 2031.

Sertifikat ini menempatkan Karantina Uji Standar sebagai produsen resmi bahan acuan laboratorium di Indonesia. Bahan acuan adalah material standar yang digunakan laboratorium pengujian untuk memastikan hasil uji mereka akurat dan dapat diperbandingkan secara internasional. Tanpa bahan acuan yang terstandar, validitas hasil pengujian karantina bisa dipertanyakan.

Produksi Bahan Acuan Tidak Lagi Bergantung Impor

Kepala Karantina Uji Standar Risma J.P. Silitonga mengungkapkan bahwa selama ini pemenuhan bahan acuan kerap menjadi hambatan nyata bagi laboratorium karantina di dalam negeri. Dengan status baru sebagai produsen resmi, lembaganya kini wajib menyuplai kebutuhan laboratorium pengujian penyakit karantina hewan, ikan, dan tumbuhan secara mandiri.

“Sertifikasi dari KAN ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah lompatan besar dalam mewujudkan kemandirian pengujian di tanah air,” kata Risma dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Sertifikasi ini diberikan setelah Karantina Uji Standar terbukti memenuhi standar SNI ISO 17034:2016, yaitu standar internasional yang mengatur produksi bahan acuan. Ada empat prinsip utama yang wajib dipenuhi: ketertelusuran, homogenitas, stabilitas, dan jaminan mutu.

Dampak ke Sistem Biosekuriti Nasional

Keberadaan bahan acuan yang terstandar bukan urusan teknis semata. Bagi Indonesia sebagai negara dengan lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan yang masif, hasil pengujian karantina menentukan apakah suatu produk boleh masuk atau harus ditolak. Jika bahan acuan yang dipakai tidak valid, seluruh rantai pengujian bisa kolaps.

Risma menyebut pencapaian ini sekaligus memperkuat infrastruktur biosekuriti nasional. “Serta pelindungan hayati Indonesia di tengah tantangan global yang semakin dinamis,” katanya.

Karantina Uji Standar berada di bawah Badan Karantina Indonesia (Barantin), lembaga yang bertugas mengawasi keluar-masuknya hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produknya di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia. Kredibilitas hasil pengujian karantina berdampak langsung pada kepercayaan mitra dagang internasional terhadap produk ekspor Indonesia.

Ke depan, Karantina Uji Standar akan mendorong penguatan budaya mutu dan inovasi laboratorium agar layanan pengujian yang dihasilkan tetap kompetitif dan dapat diandalkan, baik untuk keperluan perlindungan dalam negeri maupun kelancaran perdagangan lintas negara.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman