Teras News — Jutaan buruh Indonesia yang bekerja di perusahaan bermasalah hingga kini masih menghadapi ketidakpastian: ketika perusahaan dinyatakan pailit, hak mereka bisa tiba-tiba menguap begitu saja karena tidak ada aturan tegas soal siapa yang harus didahulukan. Persoalan inilah yang mendorong Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (18/5/2026) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut menghadirkan akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti untuk menyumbangkan masukan dalam merumuskan paradigma baru regulasi ketenagakerjaan nasional. Salah satu anggota Panja, Obon Tabroni dari Fraksi Gerindra, langsung menyoroti keruwetan hukum yang selama ini merugikan pekerja.
“Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Karena masih ada yang bilang pajak dulu didahulukan, Undang-Undang 13 bilang buruh dulu, ada undang-undang lain bilang debitur dulu. Saya mohon masukan untuk itu,” ujar Obon dalam forum tersebut.
Baca Juga:
Tarik-ulur antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan aturan perpajakan dan ketentuan debitur menciptakan celah yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, sementara buruh justru pulang dengan tangan kosong.
Upah Semarang Rp 3 Juta, Karawang Rp 5 Juta: Disparitas yang Sulit Dijustifikasi
Isu upah minimum turut mendapat porsi besar dalam pembahasan. Obon menyebut angka konkret yang menggambarkan betapa lebarnya jurang upah antarwilayah di Pulau Jawa.
“Kita mengalami persoalan disparitas upah yang sangat tinggi. Jawa Barat seperti Karawang-Bekasi sekitar lima jutaan, Surabaya juga sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah seperti Semarang hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup saya rasa nggak jauh beda, kemampuan perusahaan juga relatif,” tuturnya.
Kesenjangan itu bukan sekadar soal angka. Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum rendah, selisih dua juta rupiah per bulan bisa berarti perbedaan antara bisa menyewa kontrakan layak atau tidak.
Sanksi Pidana Dinilai Salah Sasaran, Obon Dorong Jalur Administratif
Obon juga menyampaikan kritik tajam terhadap mekanisme penegakan hukum pengupahan yang berlaku saat ini. Sanksi pidana kurungan bagi pelanggaran upah, menurutnya, justru menyasar manajer HRD atau jajaran manajemen menengah, bukan pemilik perusahaan yang sesungguhnya mengambil keputusan.
Ia mengusulkan agar sanksi administratif yang lebih keras dikedepankan sebagai instrumen utama penegakan aturan pengupahan. Pendekatan ini dianggap lebih efektif menjangkut pemilik usaha langsung dibanding ancaman pidana yang ujungnya menghukum orang yang sekadar menjalankan perintah.
Pekerja Platform Digital Masuk Radar Pembahasan
Panja RUU Ketenagakerjaan juga mulai melirik nasib pekerja platform digital atau yang dikenal dengan istilah gig workers, yakni pekerja lepas yang mendapat pekerjaan melalui aplikasi seperti ojek daring atau kurir paket. Obon menilai kelompok ini punya karakteristik unik karena dikendalikan algoritma, bukan atasan manusia.
Tantangannya rumit: memberikan perlindungan hukum memadai tanpa memaksa mereka masuk ke dalam skema hubungan kerja formal yang mungkin tidak cocok dengan sifat pekerjaan mereka. Belum ada formula baku yang disepakati, dan forum dengan para akademisi ini menjadi bagian dari upaya mencari jawabannya.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berlanjut di Komisi IX DPR. Publik, terutama kalangan buruh dan pekerja platform, menunggu apakah revisi yang dihasilkan nanti benar-benar menutup celah hukum yang selama ini membuat posisi mereka rentan.
Editor: Arif Budiman