Berita

Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Gotong Royong, Pemerintah Terbitkan Perpres 87/2025

13
×

Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Gotong Royong, Pemerintah Terbitkan Perpres 87/2025

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jutaan anak Indonesia setiap hari mengakses internet, tetapi tidak semua platform digital dirancang dengan mempertimbangkan keamanan mereka. Pemerintah kini mengingatkan bahwa melindungi anak dari bahaya dunia digital bukan tugas satu pihak saja.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan hal itu dalam seminar daring yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Selasa. Perencana Muda Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, tampil sebagai pembicara.

“Mengingat kompleksnya masalah di dunia digital, kita tidak bisa bekerja sendiri, dan tidak bisa mengandalkan salah satu pihak saja sehingga harus bergotong-royong untuk melindungi anak-anak di dunia digital,” kata Fitra.

Perpres 87/2025 Jadi Peta Jalan Perlindungan Anak Digital 2025-2029

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029. Salah satu poin utama regulasi itu adalah mendorong kolaborasi serta koordinasi erat di antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah, platform digital, orang tua, hingga pendidik.

Fitra menyebutkan tiga pilar kebijakan multisektor yang perlu dijalankan bersamaan: pencegahan melalui pengendalian risiko, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor. Ketiganya diharapkan membentuk apa yang ia sebut sebagai “gotong royong digital”.

Platform Digital Wajib Hadirkan Desain Ramah Anak

Tuntutan tidak hanya datang ke pemerintah atau keluarga. Fitra menekankan penyelenggara sistem atau platform digital juga harus berbenah. Desain platform wajib aman dan ramah bagi anak, mencakup pengaturan privasi, penyaringan konten, hingga mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif ketika anak menemukan konten negatif.

Orang tua dan pendidik pun punya peran yang tidak bisa diabaikan. Fitra mendorong keduanya hadir dengan pendampingan adaptif, membekali anak dengan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta keberanian untuk melapor jika menemukan konten berbahaya.

Negara, kata Fitra, bertanggung jawab pada dua sisi sekaligus: memenuhi hak anak untuk mengakses informasi dan manfaat positif dari dunia digital, sekaligus melindungi mereka dari paparannya yang berbahaya. Kedua aspek itu harus berjalan seimbang agar anak memperoleh kesempatan yang adil di ranah daring.

Ekosistem Digital yang Aman Buka Peluang Anak Lebih Kreatif

Fitra meyakini, kolaborasi lintas sektor yang berjalan nyata akan membuat anak terlindungi dari berbagai risiko digital sekaligus membuka peluang lebih luas bagi mereka.

“Melalui ekosistem digital yang ramah, kita juga tidak hanya menjaga mereka atau anak-anak kita dari bahaya, tetapi juga membuka jalan bagi anak-anak kita untuk lebih unggul, kreatif, dan berdaya di dunia digital,” ujar Fitra.

Perpres 87/2025 kini menjadi kerangka kerja resmi pemerintah untuk periode lima tahun ke depan. Implementasinya di lapangan, termasuk sejauh mana platform digital mematuhi standar keamanan anak, akan menjadi ujian nyata bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Dian Permata
Editor: Arif Budiman