Teknologi

Pakar Hukum: Algoritma Berpotensi Bahaya tapi Belum Punya Status Hukum yang Jelas

17
×

Pakar Hukum: Algoritma Berpotensi Bahaya tapi Belum Punya Status Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum: Algoritma Berpotensi Bahaya tapi Belum Punya Status Hukum yang Jelas

Algoritma yang selama ini dianggap netral kini mulai mendapat sorotan dari kalangan hukum. Ketua Umum DPN Peradi Profesional sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa algoritma tidak boleh kebal dari jangkauan hukum.

Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris, Sabtu (18/4/2026).

Harris menyampaikan hal tersebut dalam konteks perkembangan teknologi digital yang dinilai memunculkan tantangan baru bagi sistem hukum. Ia menunjuk pada pergeseran kurasi informasi dari peran manusia ke sistem algoritma sebagai salah satu faktor yang mengubah cara distribusi informasi bekerja. Pergeseran itu, menurutnya, berimplikasi pada meningkatnya risiko manipulasi perilaku hingga dampak psikologis pada pengguna.

Tiga Tantangan Utama

Harris mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap algoritma: kausalitas hukum, status hukum algoritma, dan yurisdiksi lintas negara.

Soal kausalitas, Harris menyebut bahwa membuktikan algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau tindakan bunuh diri bukan perkara mudah.

“Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai intervening cause,” ujarnya.

Dari sisi status hukum, algoritma hingga kini belum diakui sebagai subjek hukum. Kondisi itu menyulitkan proses gugatan, termasuk gugatan perdata berbentuk class action.

“Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai ‘produk’ yang cacat, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” kata Harris.

Tantangan ketiga menyangkut yurisdiksi. Banyak perusahaan teknologi beroperasi dari luar negeri sehingga putusan pengadilan domestik sulit dieksekusi.

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” ungkap Harris.

Algoritma Berbeda dari Produk Fisik

Harris menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang berlaku saat ini masih bertumpu pada konsep subjek hukum yang jelas, seperti perusahaan dalam konteks produk konvensional. Algoritma, menurutnya, memiliki karakteristik yang berbeda karena bersifat dinamis dan tidak berwujud.

Ia membandingkannya dengan produk fisik untuk menjelaskan perbedaan tersebut.

“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang dalam arti klasik, melainkan sistem yang terus berkembang,” jelas Harris.

Usulan Pendekatan Hukum Baru

Untuk menjawab tantangan tersebut, Harris mengusulkan dua pendekatan. Pertama, perluasan konsep kealpaan berat dalam hukum perdata. Kedua, rekonstruksi algoritma sebagai produk dalam kerangka tanggung jawab produk.

“Jika sebuah platform mengetahui bahwa desain algoritmanya berpotensi memicu polarisasi atau kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kealpaan,” kata Harris.

Harris menyampaikan pandangan tersebut di tengah diskusi tentang peran media sosial dan teknologi digital yang kian luas dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam ranah politik.

Dilansir dari laporan Republika.