Teras News — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meluncurkan Gerakan Nasional Migran Aman pada Senin (18/5/2026) sebagai respons atas maraknya sindikat penempatan ilegal yang terus menjerat warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
“Sesuai arahan Bapak Presiden kepada kami Kementerian, adalah agar meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran, baik dari sebelum mereka bekerja, selama mereka bekerja, serta setelah mereka bekerja dan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia yang terampil medium dan high skill,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam sambutan peluncuran gerakan tersebut.
1.353 Calon PMI Berhasil Dicegah, 4.213 Konten Berbahaya Ditakedown
Angka-angka yang dipaparkan Mukhtarudin menggambarkan betapa derasnya arus keberangkatan ilegal yang masih berlangsung. Sejak Januari hingga April 2026, kementerian mencatat sebanyak 1.353 calon pekerja migran berhasil dicegah di berbagai titik perbatasan sebelum diberangkatkan secara ilegal.
Baca Juga:
Tidak hanya di titik fisik perbatasan. Ancaman juga datang dari dunia digital. “Kami juga berhasil menindaklanjuti ancaman digital dengan melakukan takedown terhadap 4.213 konten berbahaya, selain itu sebanyak 1.173 aduan dari pekerja migran Indonesia di berbagai negara telah kami tangani. Ini adalah cerminan dari besarnya tantangan yang masih harus kita hadapi bersama,” ujar Mukhtarudin.
Konten berbahaya yang dimaksud umumnya berupa iklan atau tawaran kerja palsu yang beredar di media sosial, menjanjikan gaji besar di luar negeri namun berujung pada eksploitasi atau perdagangan orang.
Sindikat Ilegal Jadi Sasaran Utama
Mukhtarudin secara tegas menyebut pemberantasan sindikat sebagai inti dari gerakan ini. “Upaya ini juga diwujudkan dalam rangka kita berjuang memberantas sindikat-sindikat ilegal penempatan pekerja migran yang non-prosedural dan yang terjadi pembodohan kepada masyarakat, penipuan kepada masyarakat, sehingga terjadilah eksploitasi sampai tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Perdagangan orang atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan ancaman serius yang kerap menimpa pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi. Korban biasanya dijanjikan pekerjaan layak, namun sesampainya di negara tujuan justru dipaksa bekerja tanpa upah, disekap, atau diperjualbelikan ke pihak lain.
Melibatkan TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah
Gerakan nasional ini tidak berjalan sendiri. Kementerian P2MI akan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, TNI, Kepolisian, serta kementerian-kementerian bidang hukum.
Di tingkat daerah, seluruh balai dan unit pelaksana teknis P2MI akan dikerahkan. “Setelah hari ini, secara masif kita akan melakukan kegiatan-kegiatan di seluruh Indonesia, seluruh balai-balai kita, unit pelaksanaan teknis kita di daerah, pemerintah daerah, organisasi, dan seluruh mitra-mitra strategis KP2MI untuk melaksanakan Gerakan Nasional Migran Aman,” jelas Mukhtarudin.
Gerakan ini mencakup perlindungan pekerja migran di tiga fase: sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, dan saat kembali ke Indonesia. Pemerintah menarget penempatan pekerja migran yang terampil di level menengah dan tinggi, bukan hanya tenaga kerja informal yang selama ini lebih rentan terhadap eksploitasi.
Publik kini menanti seberapa jauh gerakan masif ini bisa menjangkau kantong-kantong daerah pengirim pekerja migran, yang selama ini justru paling banyak menjadi korban sindikat ilegal.
Editor: Surya Dharma