Berita

UU Perlindungan Konsumen 1999 Dinilai Masih Relevan untuk Transaksi Digital, Anggota DPR Martin Tumbelaka Jelaskan Alasannya

10
×

UU Perlindungan Konsumen 1999 Dinilai Masih Relevan untuk Transaksi Digital, Anggota DPR Martin Tumbelaka Jelaskan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (12/5/2026), di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menegaskan bahwa UU perlindungan konsumen yang berlaku saat ini masih cukup kuat untuk melindungi masyarakat di era transaksi digital, meski aturan tersebut lahir lebih dari dua dekade lalu.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kerap dipertanyakan relevansinya di tengah lonjakan transaksi daring dan perdagangan lintas negara yang kian masif. Martin justru berpandangan sebaliknya. Ia menunjuk frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum” dalam Pasal 1 angka 1 regulasi tersebut sebagai bukti bahwa para perumusnya sejak awal merancang norma yang sengaja dibuat terbuka dan tidak terpaku pada satu jenis transaksi tertentu.

“Pembentuk undang-undang sejak awal sudah mempertimbangkan globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi dalam merumuskan norma perlindungan konsumen,” kata Martin di hadapan peserta rapat.

Norma Terbuka Jadi Kunci Adaptasi Hukum

Fleksibilitas redaksional itulah yang membuat UU 8/1999 dinilai mampu menjangkau transaksi elektronik tanpa harus direvisi total. Definisi perlindungan konsumen dalam pasal tersebut tidak membatasi cakupannya hanya pada jual beli konvensional, sehingga penegak hukum dan pengadilan masih dapat menerapkannya pada kasus-kasus yang muncul di platform digital maupun perdagangan antarnegara.

Kondisi ini relevan mengingat nilai transaksi e-commerce Indonesia terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, sementara sengketa konsumen daring juga meningkat seiring lonjakan pengguna belanja online.

UU Kesehatan 2023 Perkuat Sistem Ketahanan

Martin turut menyinggung UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kesempatan yang sama. Menurutnya, regulasi terbaru itu diarahkan untuk memperkuat fungsi regulator pemerintah sekaligus membangun sistem kesehatan yang tangguh, termasuk ketahanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menekankan, pencegahan penyakit harus dimulai dari hulu. Promosi kesehatan menjadi pintu pertama, salah satunya dengan mendorong masyarakat mengonsumsi makanan sehat, bergizi, dan seimbang. Pemerintah pusat maupun daerah, kata Martin, bertanggung jawab memastikan produk makanan dan minuman yang beredar memenuhi standar mutu gizi serta bebas dari bahan berbahaya.

Dua regulasi yang dibahas Martin, yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, memang bersinggungan erat dalam konteks ekonomi digital: konsumen yang berbelanja produk makanan atau suplemen secara daring butuh jaminan perlindungan dari dua sisi sekaligus, baik dari aspek transaksi maupun keamanan produk yang dikonsumsi.

Pernyataan Martin di forum DPR itu menggambarkan posisi legislatif yang ingin memastikan kerangka hukum yang ada tidak perlu dirombak habis, melainkan cukup diterapkan secara konsisten dan diperkuat pengawasannya oleh lembaga terkait.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Surya Dharma