Teras News — Setiap musim haji tiba, pemandangan serupa berulang di berbagai penjuru Indonesia: calon jemaah menggelar syukuran perpisahan bersama keluarga, tetangga, dan kerabat sebelum bertolak ke Tanah Suci. Tradisi ini dikenal sebagai walimatus safar haji, sebuah perayaan pengantar kepergian yang sudah mengakar kuat dalam kebiasaan umat Muslim di Nusantara. Namun di balik rutinitas yang terasa lumrah itu, banyak yang belum benar-benar memahami bagaimana hukumnya dalam Islam.
Apa Itu Walimatus Safar Haji?
Walimatus safar secara harfiah berarti “jamuan atau perayaan perjalanan.” Dalam konteks ibadah haji, tradisi ini merujuk pada kegiatan berkumpul, makan bersama, dan mendoakan calon jemaah sebelum keberangkatan mereka. Acaranya beragam: ada yang sederhana dengan undangan tetangga dekat, ada pula yang digelar besar-besaran dengan ratusan tamu.
Di Indonesia, tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun dan hampir menjadi bagian tak terpisahkan dari persiapan haji. Keluarga yang menggelarnya sering merasa ada sesuatu yang kurang jika acara ini tidak dilaksanakan.
Baca Juga:
Hukum Walimatus Safar Menurut Kajian Fikih
Para ulama berbeda pendapat soal hukum walimatus safar ini. Sebagian besar kalangan ulama menggolongkannya sebagai sunnah, yakni dianjurkan namun tidak wajib. Dasar pertimbangannya adalah bahwa menyambut kepergian dan kepulangan seseorang yang menempuh perjalanan jauh, termasuk ke Tanah Suci, merupakan bentuk kebersamaan yang dianjurkan dalam Islam.
Namun ada pula ulama yang menempatkannya dalam kategori mubah, artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, tanpa konsekuensi dosa maupun pahala khusus. Perbedaan pandangan ini muncul karena tidak ada dalil yang secara eksplisit dan spesifik memerintahkan pelaksanaan walimatus safar haji.
Yang perlu dijaga adalah niat dan pelaksanaannya. Jika acara ini digelar dengan niat tulus sebagai bentuk syukur dan meminta doa restu, hukumnya cenderung positif. Sebaliknya, jika pelaksanaannya justru menimbulkan pemborosan berlebihan, membebankan tuan rumah secara finansial, atau digelar dengan unsur pamer, maka nilainya bisa bergeser ke arah yang tidak dianjurkan.
Batas antara Tradisi dan Kewajiban
Satu hal yang kerap disalahpahami adalah anggapan bahwa walimatus safar haji merupakan syarat atau kewajiban sebelum berangkat haji. Ini keliru. Tidak ada satu pun rukun haji maupun syarat sah haji yang mengharuskan calon jemaah menggelar acara perpisahan terlebih dahulu.
Calon jemaah yang tidak mampu menggelar acara karena keterbatasan ekonomi tidak perlu merasa bersalah atau khawatir ibadah hajinya akan terpengaruh. Haji tetap sah tanpa walimatus safar.
Yang terpenting, menurut para ulama, adalah bekal ilmu, kesehatan, dan kesiapan mental sebelum berangkat ke Tanah Suci, bukan kemeriahan acara pengantar.
Tetap Sunnah jika Dilaksanakan dengan Sederhana
Bagi yang ingin tetap menggelar walimatus safar, para ulama menganjurkan agar acaranya dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan. Undang orang-orang terdekat, panjatkan doa bersama, dan minta mereka mendoakan kelancaran perjalanan serta kemabruran ibadah. Itu sudah cukup.
Nilai utama dari tradisi ini bukan pada skala acaranya, melainkan pada kebersamaan dan doa yang dipanjatkan. Dengan memahami duduk perkaranya, calon jemaah bisa menjalankan tradisi ini dengan tenang, tanpa terbebani salah kaprah bahwa menggelar walimatus safar yang mewah adalah ukuran keseriusan seseorang dalam beribadah haji.
Editor: Ratna Dewi