Teras News — Jutaan karya musik, gambar, dan teks kini bisa diproduksi oleh kecerdasan buatan dalam hitungan detik — namun hukum Indonesia belum menjawab satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik hak cipta atas karya yang tidak lahir dari tangan manusia?
Pertanyaan itu kini mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi AI. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengakui secara terbuka bahwa kerangka hukum yang ada saat ini belum mengakomodasi realitas tersebut.
“Nah, pertanyaan hukumnya, apakah ada undang-undang hak cipta yang sudah mengatur itu? Enggak ada,” kata Otto di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Bagi musisi, kreator konten, dan pelaku industri kreatif yang mulai bersinggungan dengan teknologi AI setiap hari, ketiadaan aturan ini menciptakan zona abu-abu yang berbahaya. Seseorang bisa saja mengomersialkan karya yang dihasilkan AI tanpa tahu apakah tindakannya melanggar hukum atau tidak — dan di sisi sebaliknya, pemilik platform AI juga tidak punya kepastian soal tanggung jawab hukum mereka.
Hukum Tertinggal, Teknologi Melaju
Otto menggambarkan kondisi ini dengan lugas. Kemudahan AI memungkinkan siapa pun menciptakan sebuah lagu hanya dengan mengetik perintah ke dalam sistem, tanpa proses kreatif konvensional. Lantas, apakah orang yang mengetik perintah itu disebut pencipta? Apakah perusahaan pembuat AI-nya? Atau tidak ada pemiliknya sama sekali?
Celah hukum semacam ini, menurut Otto, berpotensi memicu konflik baru jika tidak segera diantisipasi. Ia menolak pendekatan lama yang menunggu teknologi berkembang terlebih dahulu sebelum hukum menyesuaikan diri.
“Makanya saya katakan tadi, kita tidak boleh lagi take it for granted mengikuti pemikiran zaman dulu bahwa hukum berjalan mengikuti teknologi. Jadi kalau dunia maju, baru kita ikut. Terlambat terus. Sekarang ini lah, AI di sini, hukumnya masih di sini,” tegasnya.
Ia mengutip konsep hukum sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), yakni gagasan bahwa regulasi seharusnya mendorong arah pembangunan — bukan sekadar mengikuti arus perubahan dari belakang.
Peta Jalan HKI Lintas Sektor Disiapkan
Pemerintah kini tengah menyusun peta jalan HKI lintas sektor sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih terintegrasi dan antisipatif terhadap disrupsi teknologi.
“Jadi, aturan itu dibuat untuk mendorong masyarakat mencapai satu tujuan itu, to engineer. Jadi, jangan sampai kita nunggu-nunggu terus. Bila perlu kita untuk mencapai satu kemajuan pembangunan, kita buat aturan supaya tercapai pembangunan,” ujar Otto.
Kerangka regulasi yang responsif dinilai penting tidak hanya untuk melindungi kreator lokal, tetapi juga untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi digital global. Tanpa kepastian hukum, pelaku industri kreatif dalam negeri rentan dirugikan oleh praktik penggunaan karya AI yang tidak terkendali.
Pemerintah menargetkan regulasi baru ini mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rantai ekosistem kreatif, dari musisi independen hingga perusahaan teknologi, seiring dengan laju transformasi digital yang terus berakselerasi.
Editor: Surya Dharma