Berita

Restitusi Pajak Turun Rp 21 Triliun per Maret 2026, Dirjen Pajak Sebut PMK Baru Jadi Kuncinya

15
×

Restitusi Pajak Turun Rp 21 Triliun per Maret 2026, Dirjen Pajak Sebut PMK Baru Jadi Kuncinya

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rp 123,4 triliun — angka itu mencerminkan total restitusi pajak yang sudah dicairkan pemerintah sepanjang Januari hingga Maret 2026. Nilai restitusi pajak pada kuartal pertama 2026 ini turun Rp 21 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp 144,4 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa (5/5/2026). “Kemudian nilai restitusi yang sudah cair sampai tahun 2026 per Maret dibanding tahun lalu itu year on year kita turun dari tahun lalu 144,4 triliun Maret tahun ini 123,4 triliun,” kata Bimo.

Lonjakan 35,9% di 2025 Picu Kekhawatiran Menkeu

Penurunan ini bukan tanpa latar belakang. Sepanjang 2025, pembayaran restitusi pajak melonjak tajam 35,9% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 361,5 triliun. Angka itu memicu kekhawatiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang berulang kali memperingatkan potensi kebocoran dalam mekanisme pembayaran restitusi.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Mekanisme ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban sesungguhnya, misalnya akibat kredit pajak atau transaksi ekspor yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai nol persen.

PMK Nomor 28 Tahun 2026 Resmi Berlaku 1 Mei

Pemerintah merespons kekhawatiran tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Aturan ini mengatur tata cara terbaru pembayaran restitusi dengan membagi penerima ke dalam tiga kategori utama.

Kategori pertama menyasar wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan tinggi: selalu tepat waktu menyampaikan surat pemberitahuan, tidak punya tunggakan, laporan keuangannya diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta bersih dari tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Kategori kedua mengandalkan batasan nilai lebih bayar. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha bisa langsung mengajukan, sedangkan mereka yang punya usaha atau pekerjaan bebas dibatasi maksimal Rp 100 juta. Untuk wajib pajak badan, fasilitas ini terbuka jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar. Pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar juga dibatasi lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar untuk satu masa pajak.

Kategori ketiga membuka jalur bagi pengusaha kena pajak berisiko rendah, termasuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta badan usaha milik negara dan daerah.

Bimo: Restitusi Harus Lebih Tepat Sasaran

Bimo berharap regulasi baru ini mengubah cara pemerintah menyalurkan pengembalian pajak. “Harapannya dengan pemberlakuan PMK yang baru restitusi bisa menjadi lebih tepat sasaran itu yang paling penting dan dapat memang lebih prudent kita memberikan restitusi,” tegasnya.

Penurunan nilai restitusi sebesar Rp 21 triliun pada kuartal pertama 2026 akan menjadi indikator awal sejauh mana PMK 28/2026 mampu mengubah tren yang selama ini dikhawatirkan pemerintah. Efek penuh aturan baru itu baru akan terlihat pada data restitusi April 2026 ke atas, mengingat regulasi tersebut baru berlaku sejak 1 Mei 2026.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Ratna Dewi