Teras News — Satu peraturan pemerintah kini menjadi payung hukum utama di balik kebijakan larangan membawa gawai ke sekolah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong penegakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas Jadi Landasan Kebijakan Larangan Gawai
PP Tunas dirancang sebagai kerangka regulasi untuk melindungi anak-anak dari risiko ekosistem digital yang tidak aman. Kebijakan larangan membawa gawai ke sekolah, menurut Meutya, selaras langsung dengan semangat peraturan tersebut. Komdigi memposisikan langkah ini sebagai bagian dari implementasi nyata PP Tunas di lingkungan pendidikan.
Meutya Hafid, seperti dilaporkan Sindonews, menyebut bahwa upaya penegakan PP Tunas terus berjalan. Komdigi tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi aktif mendorong penerapannya ke ranah yang langsung bersentuhan dengan keseharian anak-anak, termasuk sekolah.
Baca Juga:
Gawai dan Ruang Kelas: Isu yang Terus Bergulir
Perdebatan soal gawai di sekolah bukan hal baru. Sejumlah negara lebih dulu menerapkan pembatasan serupa, dengan alasan mulai dari gangguan konsentrasi belajar hingga paparan konten berbahaya. Di Indonesia, dorongan dari sisi regulasi kini datang melalui PP Tunas yang menempatkan perlindungan anak dalam sistem elektronik sebagai prioritas negara.
Komdigi menjadi kementerian yang mengawal implementasi peraturan ini. Posisi Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital menempatkannya sebagai salah satu figur kunci dalam memastikan PP Tunas tidak sekadar tertulis di atas kertas.
Publik dan kalangan pendidik kini menunggu langkah teknis lebih lanjut dari pemerintah, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan memperkuat pelaksanaan kebijakan larangan gawai di sekolah secara menyeluruh.
Editor: Ratna Dewi