Berita

4.000 Buruh Kepung DPR di May Day 2026, Lima Tuntutan Ini Jadi Inti Aspirasi

15
×

4.000 Buruh Kepung DPR di May Day 2026, Lima Tuntutan Ini Jadi Inti Aspirasi

Sebarkan artikel ini

Teras News — 4.000 orang — jumlah massa buruh yang memadati halaman Gedung DPR RI pada Kamis (1/5/2026) dalam peringatan May Day 2026. Mereka tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), koalisi yang mewadahi 38 kelompok buruh dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan.

6.678 Personel Amankan Aksi, Empat Anggota DPR Temui Perwakilan Buruh

Aparat gabungan sebanyak 6.678 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif. Empat anggota DPR turun menemui perwakilan massa, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saat Mustofa, Puti Sari, dan Habiburrahman.

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan lima tuntutan utama kepada parlemen.

Lima Tuntutan Buruh kepada DPR

Pertama, GEBRAK mendesak DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak pada pekerja. Kedua, mereka menolak tegas praktik outsourcing dan sistem kerja fleksibel yang dianggap merugikan buruh. Ketiga, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global masuk dalam daftar isu yang disoroti.

Keempat, buruh menuntut penghapusan sejumlah beban pajak terhadap pekerja, termasuk pajak Tunjangan Hari Raya (THR) serta skema yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun. Kelima, mereka mendorong DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Perwakilan aliansi juga membawa sejumlah isu tambahan: penguatan jaminan sosial, perlindungan pekerja perempuan, serta kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

40% dari 62 Juta Pekerja Formal Berstatus Tidak Tetap

Salah satu data yang diangkat buruh cukup mencolok. Dari sekitar 62 juta pekerja formal di Indonesia, sekitar 40% disebut berstatus tidak tetap, mencakup pekerja outsourcing, kontrak, dan pekerja lepas. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada lemahnya perlindungan hak-hak mereka.

Disparitas upah antardaerah turut menjadi sorotan massa. Buruh menilai ada kesenjangan signifikan antara upah minimum di berbagai wilayah dan mendorong pemerintah merumuskan sistem pengupahan yang lebih terstandarisasi secara nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga disebut harus menjadi pijakan dalam penyusunan ulang regulasi ketenagakerjaan. Buruh meminta DPR melibatkan serikat pekerja secara substantif dalam proses pembahasan.

“Kondisi Buruh Saat Ini Masih Sangat Berat”

Perwakilan GEBRAK menegaskan, pemilihan DPR sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Sebagian kelompok buruh lain memang memilih hadir dalam agenda peringatan Hari Buruh bersama pemerintah di lokasi berbeda pada hari yang sama. Namun GEBRAK menilai aspirasi mereka perlu disampaikan langsung ke parlemen.

“Aksi ini bukan berarti kami membenci pemerintah. Tapi kondisi buruh saat ini masih sangat berat, sehingga kami perlu menyuarakan langsung aspirasi dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perkebunan, pertambangan hingga tenaga kesehatan,” ujar perwakilan aliansi dalam pernyataannya di depan Gedung DPR.

Kini, respons konkret DPR terhadap kelima tuntutan tersebut menjadi perhatian kalangan pekerja. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang disebut-sebut dalam tuntutan itu masih bergulir di parlemen, dan posisi serikat buruh dalam proses legislasi itu yang akan menentukan apakah aspirasi May Day 2026 benar-benar didengar.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Arif Budiman