Teras News — Tiga pejabat sekaligus dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/4). Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Kepala Badan Karantina Indonesia semuanya resmi bertugas dalam satu upacara yang sama.
Dudung Abdurachman mengisi kursi Kepala Staf Kepresidenan. Muhammad Qodari ditunjuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Pelantikan keduanya berpijak pada Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo.
Dudung Abdurachman dan Muhammad Qodari Resmi Menjabat
Kepala Staf Kepresidenan adalah jabatan yang berfungsi mengkoordinasikan dukungan penyelenggaraan tugas dan wewenang presiden. Posisi ini menempatkan pemegangnya sebagai salah satu ujung tombak komunikasi internal di lingkaran Istana.
Baca Juga:
Muhammad Qodari, yang sebelumnya dikenal publik sebagai pengamat politik dan pendiri lembaga survei Indo Barometer, kini beralih peran menjadi pejabat negara. Badan Komunikasi Pemerintah yang ia pimpin bertanggung jawab mengelola pesan dan narasi pemerintah kepada publik, termasuk melalui berbagai kanal media.
Pelantikan kepala Badan Karantina Indonesia turut dilakukan dalam upacara yang sama, meski sumber resmi Sekretariat Kabinet belum merinci nama pejabat yang mengisi pos tersebut dalam rilis awal yang dipublikasikan.
Pelantikan Serentak di Istana Negara
Upacara berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan ketiga pejabat tersebut. Format pelantikan serentak seperti ini lazim dilakukan pemerintahan Prabowo untuk efisiensi waktu dan prosedur administrasi negara.
Pengangkatan Dudung dan Qodari melalui Keppres Nomor 52/P Tahun 2026 menandakan bahwa kedua jabatan itu telah melewati proses seleksi dan pertimbangan di tingkat kepresidenan sebelum diresmikan.
Perubahan di tiga lembaga ini akan segera dirasakan dalam dinamika kerja pemerintahan sehari-hari, khususnya pada koordinasi kebijakan di lingkungan Istana dan arus komunikasi resmi pemerintah ke masyarakat dalam waktu dekat.
Editor: Arif Budiman