Berita

Lapak Kayu dan Seng di Trotoar Jalan Siberut Ponorogo Dibidik Satpol PP, PKL Diminta Pakai Gerobak Mobile

19
×

Lapak Kayu dan Seng di Trotoar Jalan Siberut Ponorogo Dibidik Satpol PP, PKL Diminta Pakai Gerobak Mobile

Sebarkan artikel ini

Teras News — Trotoar sisi timur Jalan Siberut, Ponorogo, kini jadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Deretan bangunan semi permanen berbahan kayu dan seng yang dibangun pedagang kaki lima (PKL) di atas pedestarian itu dinilai mengganggu ketertiban dan merusak tata kota. Satpol PP Ponorogo turun ke lokasi untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang.

PKL Boleh Jualan, tapi Lapak Permanen Harus Pergi

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang PKL berjualan di kawasan itu. Yang dilarang adalah mendirikan bangunan yang bersifat tetap di atas trotoar.

“Boleh berjualan tapi dilarang mendirikan lapak permanen maupun semi permanen,” kata Subiantoro.

Ia menyarankan pedagang beralih ke gerobak atau sarana lain yang mudah dipindahkan. Prinsipnya sederhana: trotoar harus bersih sebelum dan sesudah aktivitas jual beli berlangsung. “Gunakan lapak untuk berjualan yang mudah dipindahkan. Berangkat bersih, pulang juga harus bersih,” jelasnya.

Dinas Perdagangan Sudah Surati PKL Lebih Dulu

Penertiban ini bukan langkah mendadak. Sebelum Satpol PP turun lapangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo sudah lebih dulu mengirimkan surat kepada para PKL di Jalan Siberut agar mematuhi sejumlah ketentuan.

Langkah serupa juga berlaku bagi pedagang yang biasa mangkal di kawasan Jalan Suromenggolo, Jalan Pramuka, dan Jalan Juanda. Subiantoro menyebut Satpol PP hanya menindaklanjuti surat edaran dari Perdakum tersebut. “Harapannya para pedagang kooperatif dengan mematuhi ketentuan,” ungkapnya.

Untuk saat ini, pendekatan yang diambil masih persuasif. Belum ada penindakan paksa atau pembongkaran lapak.

Kondisi Trotoar: Kukuh tapi Semrawut

Pantauan langsung di lokasi menggambarkan situasi yang jauh dari kata rapi. Bangunan kayu dan seng berdiri kokoh di atas trotoar, mengesankan kesan permanen yang sulit dibantah. Fungsi pedestarian sebagai ruang pejalan kaki praktis terganggu.

Satpol PP berharap para pedagang memahami bahwa ketertiban ruang publik dan kelangsungan usaha bisa berjalan beriringan, asalkan tidak ada bangunan yang mengokupasi fasilitas umum secara permanen. Pihaknya memberi ruang bagi pedagang untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi, dengan catatan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Sejauh ini belum ada tenggat waktu resmi yang diumumkan Satpol PP terkait batas akhir pembersihan lapak permanen di Jalan Siberut. Warga setempat menanti apakah pendekatan persuasif ini cukup membuat para pedagang bergerak, atau justru berujung pada penertiban paksa.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Surya Dharma