Berita

Posyandu di Jepara Kini Layani Lebih dari Sekadar Kesehatan Ibu dan Anak

5
×

Posyandu di Jepara Kini Layani Lebih dari Sekadar Kesehatan Ibu dan Anak

Sebarkan artikel ini

Teras News — Warga Kabupaten Jepara kini bisa mengakses layanan sosial, pendidikan usia dini, hingga penilaian kelayakan hunian langsung melalui Posyandu di desa masing-masing. Perluasan fungsi ini bukan sekadar wacana — pemerintah kabupaten resmi melantik para Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu di seluruh kecamatan untuk mendorong transformasi tersebut.

Pelantikan berlangsung di Gedung OPD Bersama Lantai 3, Kamis (7/5/2026). Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Jepara, Laila Saidah Witiarso, memimpin langsung acara itu dan menyampaikan sejumlah arahan kepada para ketua TP Posyandu kecamatan yang baru saja dilantik.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Jadi Landasan Perubahan

Transformasi Posyandu ini berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Aturan itu mengubah status Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK), yang tugasnya jauh lebih luas dari sebelumnya. Tidak lagi hanya urusan kesehatan ibu dan bayi, Posyandu kini diamanatkan mengintegrasikan layanan sosial dasar, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat dalam satu wadah.

“Posyandu kini menjadi layanan terpadu yang menjangkau berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan ibu dan anak, pendidikan usia dini, kelayakan hunian, hingga layanan sosial,” kata Laila dalam sambutannya.

Perubahan ini mencerminkan pergeseran besar dalam cara negara menghadirkan layanan publik di tingkat akar rumput. Selama puluhan tahun, Posyandu identik dengan penimbangan balita dan imunisasi. Dengan regulasi baru, posyandu dituntut menjadi titik sentuh pertama antara warga dan berbagai program pemerintah.

Ketua TP Posyandu Diminta Turun Langsung ke Desa

Laila tidak hanya memberi apresiasi seremonial. Ia menitipkan pesan kerja yang konkret kepada para ketua yang baru dilantik.

“Sapa desa-desa, lihat langsung kondisi Posyandu, dan dorong langkah nyata pelaksanaan enam standar pelayanan minimal secara bertahap namun pasti. Kuatkan juga jejaring kerja dengan melibatkan berbagai unsur di tingkat desa,” pesannya.

Enam standar pelayanan minimal yang dimaksud merujuk pada indikator layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap Posyandu dalam kerangka regulasi baru tersebut.

Laila juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Para ketua TP Posyandu kecamatan diharapkan mampu menjembatani koordinasi antara desa, puskesmas, dinas sosial, dan lembaga pendidikan agar layanan yang diterima masyarakat benar-benar terpadu, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Harapan di Balik Pelantikan

“Momentum hari ini kita maknai sebagai langkah awal untuk mempercepat penguatan Posyandu menuju layanan terpadu, sehingga mampu memberi ruang yang luas untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Laila.

Keberhasilan transformasi ini pada akhirnya akan terasa di tingkat paling bawah: apakah warga desa benar-benar mendapat kemudahan mengakses berbagai layanan dalam satu tempat, atau Posyandu tetap berjalan seperti biasa meski regulasinya sudah berubah. Para ketua TP Posyandu kecamatan yang baru dilantik kini menanggung tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan itu.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman