Teras News — Lebih dari dua dekade diperjuangkan. Pada Jumat (1/5), Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebuah regulasi yang selama bertahun-tahun tertahan di lorong-lorong legislasi sebelum akhirnya mencapai meja penandatanganan kepala negara.
Pengesahan diumumkan langsung oleh Prabowo dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional, yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta. Di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monas, Presiden menyatakan bahwa regulasi itu merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU PPRT Disahkan Tepat di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026
Pemilihan momen pengesahan bukan tanpa makna. Hari Buruh Internasional, atau May Day, setiap tahunnya identik dengan tuntutan kaum pekerja atas hak-hak yang lebih adil. Kali ini, tuntutan itu dijawab langsung dari panggung peringatan.
Baca Juga:
Prabowo menyampaikan pernyataannya di hadapan massa yang berkumpul di Lapangan Silang Monas. Kepala Negara menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pengakuan negara atas keberadaan dan kontribusi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini masuk dalam kategori sektor informal yang luput dari perlindungan ketenagakerjaan standar. Tidak ada ketentuan jam kerja baku, upah minimum, hak cuti, maupun mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas bagi mereka. UU PPRT dirancang untuk mengisi kekosongan hukum itulah.
Perjalanan Panjang RUU yang Mandek Bertahun-tahun
Rancangan undang-undang ini bukan barang baru. Pembahasannya sudah bergulir sejak awal 2000-an, melewati berbagai periode pemerintahan dan pergantian komposisi DPR, namun berkali-kali tersendat. Berbagai kalangan, mulai dari organisasi buruh, lembaga masyarakat sipil, hingga aktivis hak perempuan, terus mendorong pengesahannya selama lebih dari dua puluh tahun.
Kini, di bawah pemerintahan Prabowo, undang-undang itu resmi berlaku. Pengesahan pada 1 Mei 2026 menjadikan Indonesia salah satu negara yang secara eksplisit mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dalam bentuk undang-undang tersendiri.
Publik dan kalangan buruh kini menunggu langkah selanjutnya: bagaimana pemerintah menyusun peraturan pelaksana dari UU PPRT ini agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar sampai ke tangan para pekerja rumah tangga di seluruh penjuru Indonesia.
Editor: Arif Budiman