Teras News — Abu Dhabi, 26 Juni 2025 — Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio tiba di Uni Emirat Arab dan langsung mengeluarkan pernyataan keras merespons rencana Iran memungut biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz, jalur yang menjadi lintasan sekitar 20 persen pasokan minyak dunia.
“Ini adalah jalur air internasional. Tidak ada negara yang diizinkan untuk memungut tol atau biaya di jalur air internasional. Itu adalah hukum internasional yang berlaku,” kata Rubio. Ia menambahkan bahwa seluruh negara di kawasan Teluk akan berdiri di belakang posisi Washington yang menolak pungutan transit tersebut.
Rubio juga menegaskan bahwa kesepakatan final antara Washington dan Teheran nantinya harus secara eksplisit menutup kemungkinan Iran mengenakan biaya kepada kapal yang melintas.
Baca Juga:
Pernyataan itu muncul tepat sehari setelah kepala negosiator Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, melontarkan pernyataan yang menunjukkan posisi Teheran semakin kaku. “Semua orang harus tahu bahwa pengelolaan Selat Hormuz tidak akan pernah kembali seperti sebelum perang,” kata Ghalibaf.
Ketegangan dua negara ini berlangsung di tengah proses negosiasi yang masih berjalan. Iran sebelumnya menangguhkan penerapan biaya transit selama 60 hari sebagai bagian dari perundingan di Swiss, setelah kedua pihak menyepakati peta jalan menuju kesepakatan final, termasuk pembentukan komite tingkat tinggi untuk mengawal proses itu. Namun Teheran memberi sinyal biaya tersebut tetap bisa diberlakukan jika perundingan gagal.
Bersamaan dengan itu, Iran dan Oman sepakat membentuk kelompok kerja bersama untuk membahas tata kelola pelayaran di Selat Hormuz, termasuk kemungkinan penerapan biaya layanan maritim di jalur tersebut. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani pekan lalu, yang mendorong Iran, Oman, dan negara-negara pesisir Teluk lainnya menyusun mekanisme navigasi baru.
Secara hukum internasional, pelayaran di Selat Hormuz diatur oleh rezim transit berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang melarang negara pantai menghambat atau menangguhkan hak lintas kapal asing. Iran, yang belum meratifikasi UNCLOS, tetap berpegang pada hukum domestiknya sendiri. Perbedaan dasar hukum inilah yang membuat posisi kedua negara sulit bertemu.
Ketidakpastian ini menempatkan industri pelayaran global dalam posisi serba salah, karena Iran mengarahkan kapal asing untuk mengikuti prosedur yang diatur pihaknya di jalur yang secara internasional dianggap bebas dilintasi tanpa syarat.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman