Berita

Sudewo Didakwa Terima Rp2,4 Miliar dari 15 Calon Perangkat Desa di Kabupaten Pati

11
×

Sudewo Didakwa Terima Rp2,4 Miliar dari 15 Calon Perangkat Desa di Kabupaten Pati

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rp2,4 miliar — nilai itulah yang disebut Jaksa Penuntut Umum sebagai total uang yang diterima Bupati Non-aktif Pati, Sudewo, dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (—).

15 Calon Perangkat Desa Wajib Setor Hingga Rp225 Juta per Orang

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyebut para calon perangkat desa diwajibkan membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dari 15 calon yang masuk dalam perkara ini, masing-masing menyetorkan Rp130 juta hingga Rp165 juta.

Uang setoran itu tidak langsung masuk ke tangan Sudewo. Jaksa mengungkap mekanismenya: tiga kepala desa berperan sebagai pengumpul dana dari para calon. Ketiga kades tersebut adalah Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Karjan dari Desa Sukorukun.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata Jaksa Joko Hermawan di hadapan Hakim Ketua Edwin Pudtono.

Ketiganya turut diadili dalam perkara yang sama, bukan sekadar menjadi saksi.

Total Dakwaan Korupsi Sudewo Capai Rp6,2 Miliar dari Dua Kasus Berbeda

Perkara pengisian perangkat desa bukan satu-satunya kasus yang membelit Sudewo. Dalam sidang yang sama, jaksa juga mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dakwaan kedua itu berkaitan dengan perannya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

Dari dua kasus ini, total nilai korupsi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai Rp6,2 miliar.

Untuk perkara perangkat desa, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan penyelenggara negara yang memaksakan pihak lain memberi sesuatu demi keuntungan pribadi.

Persidangan berlangsung di bawah penjagaan ketat. Seratusan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, seperti dilaporkan Antara.

Sudewo belum memberikan pembelaan atas dakwaan yang dibacakan. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, atau keberatan atas dakwaan, pada persidangan berikutnya. Publik kini menunggu apakah eksepsi itu akan menggugurkan dakwaan atau justru memperkuat jalannya persidangan ke tahap pembuktian.

Penulis: Dian Permata
Editor: Surya Dharma