Teras News — Kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan memasuki babak persidangan pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua tersangka dalam perkara ini adalah Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini berstatus tersangka, memilih menempuh jalur hukum praperadilan sebelum persidangan pokok perkara berlangsung.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan lebih dulu, yakni pada 2 Juli 2026, di PN Jakarta Timur. Sementara Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan yang ia ajukan.
Baca Juga:
Berita Terkait
Editor: Surya Dharma