Berita

PT Acset Indonusa Divonis Bayar Rp 179,99 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

10
×

PT Acset Indonusa Divonis Bayar Rp 179,99 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Sebarkan artikel ini

Teras NewsPT Acset Indonusa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek II Elevated, Rabu (17/6/2026). Korporasi itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 179,99 miliar setelah majelis hakim mengetuk palu.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 510 miliar.

Denda Rp 350 Juta dan Ancaman Pembekuan Kegiatan

Hakim Ketua Lucy Ermawati membacakan amar putusan yang menjatuhkan denda Rp 350 juta kepada PT Acset Indonusa. Jika perusahaan tidak melunasi denda dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.

Sanksi lebih berat menanti bila aset tidak mencukupi.

“Dalam kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi,” kata Hakim Lucy dalam persidangan.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 179,9 miliar.

Uang Pengganti Sudah Dititipkan ke Rekening Sitaan

Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 179,99 miliar yang dijatuhkan hakim diperhitungkan dengan dana yang sudah lebih dahulu disetor dan dititipkan PT Acset Indonusa ke rekening dana sitaan pemerintah. Artinya, secara teknis kewajiban itu sudah sebagian besar terpenuhi sebelum vonis dibacakan.

“Mengadili menyatakan terdakwa PT Acset Indonusa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas Hakim Lucy.

Perusahaan terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Manajemen Belum Putuskan Langkah Selanjutnya

Hasnanto Wahyudi, Direktur yang hadir mewakili PT Acset Indonusa di persidangan, menyatakan belum bisa memutuskan sikap korporasi atas vonis tersebut.

“Untuk putusan ini, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu karena kami di sini wakil dari korporasi, sehingga kami harus menyampaikan kepada manajemen PT Acset Indonusa lebih dahulu,” ujar Wahyudi usai sidang.

PT Acset Indonusa kini punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima vonis, mengajukan banding, atau kasasi. Keputusan manajemen atas putusan ini menjadi langkah yang ditunggu setelah sidang rampung hari ini.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma