Berita

Pelaku Usaha Hotel dan Kafe Belum Terima Kejelasan Soal Hak Siar Piala Dunia dari TVRI

9
×

Pelaku Usaha Hotel dan Kafe Belum Terima Kejelasan Soal Hak Siar Piala Dunia dari TVRI

Sebarkan artikel ini

Teras News — Ratusan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe di Indonesia masih bingung soal mekanisme hak siar Piala Dunia yang dipegang TVRI. Tanpa kepastian informasi, mereka kesulitan mempersiapkan diri — padahal waktu pelaksanaan turnamen semakin dekat.

Situasi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Anggota Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan bahwa sejumlah asosiasi perhotelan secara langsung mengadukan minimnya sosialisasi dari TVRI kepada pihaknya.

Asosiasi Perhotelan Mengaku Tak Dapat Informasi Memadai

Bambang menyebut keluhan ini bukan tanpa dasar. Para pelaku usaha membandingkan kondisi saat ini dengan penyelenggaraan Piala Dunia sebelumnya, ketika hak siar masih dipegang stasiun televisi swasta.

“Kami mendengar dari beberapa asosiasi perhotelan bahwa informasi terkait hal ini masih belum jelas. Pada penyelenggaraan sebelumnya yang ditayangkan televisi swasta, komunikasi kepada hotel-hotel sudah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian untuk melakukan persiapan,” ujar Bambang dalam rapat tersebut.

Poin utama yang disorot adalah ketidakjelasan skema kerja sama dan besaran biaya pemanfaatan hak siar untuk kebutuhan komersial. Hotel, restoran, maupun kafe yang menayangkan pertandingan secara publik berpotensi terkena ketentuan berbeda dibandingkan penonton rumahan. Tanpa informasi yang jelas, pelaku usaha tidak tahu apakah mereka perlu membayar lisensi, berapa nilainya, dan bagaimana prosedurnya.

TVRI Diminta Perluas Sosialisasi ke Masyarakat Umum

Bambang tidak hanya menyoroti pelaku usaha. Ia mendorong TVRI memberikan penjelasan yang lebih luas kepada masyarakat umum tentang aturan pemanfaatan siaran Piala Dunia.

Kejelasan informasi ini, menurutnya, penting untuk mencegah kesalahpahaman yang bisa berujung pada masalah hukum bagi pelaku usaha yang tidak paham aturan.

“Perlu ada sosialisasi yang jelas dan menyeluruh agar pelaku usaha maupun masyarakat memahami aturan yang berlaku serta dapat mempersiapkan diri dengan baik,” tegasnya.

Hak siar Piala Dunia yang kini dipegang lembaga penyiaran publik seperti TVRI memang membawa konsekuensi berbeda dibandingkan era televisi swasta. Secara regulasi, pemanfaatan siaran untuk kepentingan komersial umumnya memerlukan izin atau perjanjian khusus dengan pemegang hak siar — sebuah mekanisme yang perlu dipahami pelaku usaha sebelum turnamen dimulai.

Dengan waktu yang kian sempit, tekanan agar TVRI segera bergerak memperluas sosialisasi semakin kuat. Pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner menunggu kepastian yang seharusnya sudah mereka terima jauh hari sebelum peluit pertandingan pertama berbunyi.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Arif Budiman