Berita

Pasokan Batu Bara PLN Tinggal 13 Juta Ton di Pertengahan 2026, Bahlil Akui Sempat Tahan Ekspor

7
×

Pasokan Batu Bara PLN Tinggal 13 Juta Ton di Pertengahan 2026, Bahlil Akui Sempat Tahan Ekspor

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional mencapai 154 juta ton per tahun, namun realisasi kontrak pasokan dalam negeri pada awal 2026 baru mencapai 141 juta ton. Artinya, hanya tersisa 13 juta ton untuk menutup kebutuhan hingga akhir Juni. Celah inilah yang memaksa pemerintah bertindak cepat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah sempat menahan ekspor batu bara demi mendahulukan pasokan pembangkit listrik dalam negeri. Kebijakan ini diambil setelah sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemadaman listrik bergilir akibat suplai batu bara ke pembangkit terganggu.

Sebelum keputusan itu diambil, Bahlil menggelar rapat dengan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BIN Muhammad Herindra, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Tedy Indrajaya, serta pihak PT PLN (Persero).

“Kita bedah, apa masalah yang sedang terjadi. Karena ini pernah terjadi di tahun 2022 di mana kita melarang ekspor batu bara, saya mempertanyakan ada apa sih ini?” ujar Bahlil.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, alokasi pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri ditetapkan sebesar 180 juta ton. Dari jumlah itu, perusahaan yang menyatakan kesediaan memasok baru mencapai 160-170 juta ton. Yang sudah terikat kontrak hanya 134 juta ton, lalu naik menjadi 141 juta ton. Dengan kebutuhan 154 juta ton sepanjang tahun, hitungan itu meninggalkan defisit 13 juta ton sebelum tahun berjalan mencapai bulan Juli.

“Masa batu bara habis di bulan 6, ini ilmu abuleke apalagi, kayanya kita jujur jujur aja, berarti ada sesuatu,” kata Bahlil.

Setelah ditelusuri, persoalannya bukan semata soal volume. Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN maupun swasta membutuhkan batu bara berkalori menengah dengan nilai di atas 5.000 kkal. Spesifikasi inilah yang tidak terpenuhi dari pasokan yang ada.

“Dari beberapa yang harus ekspor keluar kita tahan, kebutuhan dalam negeri dulu,” tegas Bahlil, merujuk pada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), skema yang mewajibkan produsen batu bara mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik sebelum mengekspor.

Pemerintah kini membentuk Tim Pengadaan Energi Primer yang beranggotakan BPKP, Inspektorat Jenderal ESDM, PLN, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. “Pengadaannya harus transparan dan saya minta aparat penegak hukum awasi supaya jangan kelakuan begini setiap tahun muncul terus,” ungkap Bahlil.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Surya Dharma