Berita

Parkir Tepi Jalan di Lombok Tengah Hanya Setor Rp 9.000 per Hari, Kejari Endus Kebocoran PAD

8
×

Parkir Tepi Jalan di Lombok Tengah Hanya Setor Rp 9.000 per Hari, Kejari Endus Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini

Teras News — Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, hanya berkisar Rp 300 juta per tahun. Bila dibagi rata ke sekitar 100 titik parkir yang ada, setiap titik rata-rata menyetor tidak lebih dari Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per hari ke kas daerah.

Angka itu yang memicu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah turun tangan. Kejari memetakan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Sabtu, sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup penerimaan daerah.

Setoran Parkir Rp 9.000 per Hari Jadi “Red Flag”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut angka tersebut memunculkan kecurigaan serius. “Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan ‘red flag’. Apakah memang potensi parkir sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” katanya.

Pemetaan yang dilakukan Kejari menemukan sejumlah indikator yang mengarah pada perlunya evaluasi menyeluruh, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum. Dua skema ini berbeda: pajak parkir dikenakan pada pengelola lahan parkir swasta atau komersial, sedangkan retribusi parkir tepi jalan umum dipungut dari penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.

Rp 1,5 Miliar dari Satu Titik, Sisanya Minim

Dari sisi pajak parkir, total realisasi penerimaan tercatat sekitar Rp 1,6 miliar per tahun. Namun komposisinya timpang: sekitar Rp 1,5 miliar di antaranya berasal dari satu objek saja, yakni kawasan Bandara Internasional Lombok.

Artinya, seluruh objek parkir lain di Lombok Tengah hanya menyumbang sekitar Rp 100 juta per tahun. Alfa Dera menilai angka itu jauh dari mencerminkan skala aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Kejari Dorong Pembenahan Bersama Semua Pihak

Kejari menegaskan langkah pemetaan ini merupakan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, bukan intervensi hukum sepihak. Tujuannya mendorong tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Alfa Dera mengajak semua pemangku kepentingan terlibat aktif. “Upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat,” katanya.

Kejaksaan kini mendorong agar dilakukan analisis lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah. Apakah ada petugas yang tidak menyetor penuh, sistem pencatatan yang lemah, atau ada titik parkir yang luput dari pendataan, semuanya masih perlu ditelusuri lebih jauh oleh pihak terkait.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Ratna Dewi