Berita

Ngaku Investor, Dua WN Pakistan Ternyata Hanya Wisatawan — Dideportasi dari OKU

9
×

Ngaku Investor, Dua WN Pakistan Ternyata Hanya Wisatawan — Dideportasi dari OKU

Sebarkan artikel ini

Teras News — 5.000 dolar AS — angka itulah yang diklaim sebagai nilai investasi oleh seorang warga negara Pakistan saat mengajukan izin tinggal di Indonesia. Klaim itu akhirnya runtuh di hadapan petugas Imigrasi Muara Enim saat operasi pengawasan keimigrasian di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 18 Juni 2026.

Dua warga negara Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) kini telah dideportasi ke negara asal setelah terbukti menyalahgunakan dokumen Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori investor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, menjelaskan bahwa petugas Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan kedua pria itu di Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, lalu memeriksa dokumen mereka di tempat tinggal sementara berupa rumah kos.

Dalam catatan keimigrasian, MUA terdaftar sebagai Direktur PT MGani dengan klaim investasi senilai 5.000 dolar AS. MF tercatat sebagai staf pemasaran dengan gaji tetap 700 dolar AS per bulan. Namun, saat diperiksa, keduanya tidak mampu menunjukkan bukti penyetoran modal maupun dokumen aktivitas perusahaan apa pun.

“Mereka mengaku tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan,” kata Ragil.

Penelusuran lebih lanjut oleh petugas memastikan PT MGani tidak memiliki aktivitas operasional di Kabupaten OKU. Keduanya akhirnya mengaku kepada petugas bahwa kedatangan mereka ke Baturaja semata-mata untuk berwisata.

“Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh VITAS dan ITAS investor di Indonesia,” ujar Ragil.

Atas perbuatan itu, MUA dan MF dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum dipulangkan melalui Jakarta, keduanya ditempatkan di rumah penampungan (safe house) milik Imigrasi. Nama keduanya juga masuk daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Surya Dharma