Teras News — Tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok kini selangkah lebih dekat ke meja persidangan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pelimpahan berkas perkara suap PN Depok ini mencakup mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok beserta dua tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan. KPK belum merinci jadwal persidangan perdana maupun identitas lengkap ketiga tersangka dalam keterangan resmi yang beredar.
Baca Juga:
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman