Berita

Jawa Tengah Siapkan Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Wakil Gubernur Taj Yasin Beri Dukungan

1
×

Jawa Tengah Siapkan Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Wakil Gubernur Taj Yasin Beri Dukungan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jutaan pekerja informal di Jawa Tengah, mulai dari pedagang kaki lima hingga buruh harian lepas, selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Kondisi itu kini mulai ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Regulasi ini digagas oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah sebagai respons atas minimnya jaminan hukum bagi kelompok pekerja yang tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.

Wakil Gubernur Apresiasi Inisiatif DPRD

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyambut positif langkah Komisi E yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi E DPRD yang telah menginisiasi penyusunan regulasi ini,” kata Taj Yasin.

Pernyataan itu mencerminkan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif daerah dalam mendorong perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari jangkauan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Pekerja Informal: Kelompok yang Lama Terabaikan Regulasi

Pekerja sektor informal mencakup mereka yang bekerja secara mandiri atau tidak terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan resmi, seperti pedagang pasar, tukang ojek, asisten rumah tangga, hingga pekerja lepas di berbagai bidang. Kelompok ini umumnya tidak mendapatkan akses terhadap jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, maupun kepastian penghasilan yang diatur negara.

Raperda yang sedang disusun ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengisi kekosongan tersebut di tingkat provinsi. Proses penyusunannya melibatkan kolaborasi antara Pemprov Jawa Tengah dan DPRD, dengan Komisi E sebagai inisiator utama.

Publik kini menunggu sejauh mana substansi regulasi ini akan benar-benar menyentuh kebutuhan riil pekerja informal di lapangan, termasuk mekanisme perlindungan dan pengawasannya setelah Raperda disahkan menjadi Perda.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman