Teras News — Jawa Tengah mencatat 73.864 bidang tanah wakaf bersertifikat dari sekitar 100 ribu bidang yang ada, menjadikannya provinsi dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Angka ini melampaui rata-rata nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan capaian tersebut saat menyerahkan secara simbolis 243 sertifikat tanah wakaf di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026). Penyerahan dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
“Prestasi Jawa Tengah di bidang sertifikasi tanah wakaf nomor satu secara nasional. Dari sekitar 100 ribu bidang tanah wakaf yang ada, ada 73.864 bidang sudah bersertifikat atau mencapai 73 persen,” kata Nusron.
Baca Juga:
Sekitar 27 Ribu Bidang Belum Bersertifikat, Target 95 Persen dalam Tiga Tahun
Meski berada di posisi teratas nasional, masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf di Jawa Tengah yang belum memiliki sertifikat. Tanah-tanah tersebut meliputi masjid, musala, madrasah, pesantren, hingga pemakaman. Kementerian ATR/BPN menargetkan tingkat sertifikasi di provinsi ini naik ke 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Sejumlah hambatan masih menghadang proses sertifikasi. Wakif (pemberi wakaf) yang sudah meninggal dunia, batas tanah yang tidak jelas, dan belum adanya nazir (pengelola wakaf) yang sah menjadi kendala utama. Pemerintah menyiapkan mekanisme isbat wakaf melalui pengadilan agama sebagai jalan keluar.
Wakaf sendiri adalah perbuatan hukum seseorang yang menyerahkan sebagian hartanya secara permanen untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ajaran Islam. Tanpa sertifikat, aset wakaf rentan disengketakan atau diklaim pihak lain, sehingga kepastian hukum menjadi krusial.
KKN Tematik hingga Syarat Bansos Disiapkan untuk Percepatan
Pemerintah menggandeng perguruan tinggi lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik sertifikasi tanah wakaf. Program ini sudah berjalan di sejumlah kampus keagamaan dan akan diperluas ke berbagai daerah di Jawa Tengah.
Nusron juga mengungkapkan langkah lain yang dinilai akan mendorong percepatan sertifikasi. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk bantuan gubernur dan bupati, mensyaratkan tanah penerima manfaat sudah bersertifikat.
“Kami sudah punya kerja sama dengan Pak Mendagri supaya bansos, bansos, bansos, bantuan gubernur, bantuan bupati, bantuan apa pun dari pemerintah kepada sekolahan, kepada masjid, kepada pesantren, kepada musala, itu harus mensyaratkan tanahnya clean and clear, dalam arti tanahnya bersertifikat,” kata Nusron.
Wagub Jateng: Empat Tahun Kampanye Sosialisasi Wakaf
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyebut capaian ini tidak datang tiba-tiba. Selama empat tahun terakhir, pihaknya aktif mengajak pengurus masjid, yayasan pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lembaga keagamaan lain untuk memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
“Karena kita tahu bahwa di Jawa Tengah banyak permasalahan-permasalahan yang muncul pada waktu itu, sehingga ini yang kita rangkul bersama-sama, kita rangkul BMI kita merangkul badan wakaf dan lain sebagainya, untuk berkampanye menyosialisasikan bahwa pentingnya wakaf itu terbit surat sertifikat, supaya tidak ada permasalahan,” ujar Taj Yasin.
Capaian Jawa Tengah kini dijadikan acuan nasional. Nusron berharap provinsi-provinsi lain bisa mereplikasi model kolaborasi antara BPN, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi yang terbukti mempercepat kepastian hukum aset wakaf. Dengan target 95 persen pada 2029, masih ada sekitar 27 ribu bidang yang harus tuntas disertifikasi dalam waktu tiga tahun.
Editor: Arif Budiman