Teras News — Ribuan titik perlintasan sebidang kereta api di seluruh Indonesia hingga kini masih menyimpan potensi kecelakaan yang mengancam pengguna jalan setiap harinya. Kondisi ini mendorong anggota Komisi V DPR RI menuntut tindakan konkret dari pemerintah dan operator kereta api.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, secara resmi meminta Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan sebidang kereta api di Indonesia. Permintaan itu ia sampaikan pada Jumat (13/6/2025).
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan sebidang kereta api di Indonesia. Kementerian Perhubungan bersama PT KAI harus melakukan inventarisasi seluruh titik perlintasan agar diketahui kondisi, tingkat risiko, serta solusi yang tepat untuk setiap lokasi,” kata Danang.
Baca Juga:
Flyover dan Underpass untuk Perlintasan Berisiko Tinggi
Menurut Danang, inventarisasi bukan sekadar pendataan administratif. Hasil pemetaan itu harus langsung menjadi pijakan kebijakan jangka panjang. Untuk titik-titik yang memiliki volume kendaraan tinggi dan risiko kecelakaan besar, pemerintah didorong membangun flyover atau underpass guna memisahkan arus lalu lintas dari jalur kereta.
“Perlintasan dengan tingkat kepadatan dan risiko yang tinggi perlu mendapatkan perhatian khusus. Pembangunan flyover atau underpass dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Perlintasan sebidang adalah titik persilangan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya tanpa pemisah struktur fisik seperti jembatan atau terowongan. Jenis perlintasan ini dikenal sebagai salah satu lokasi paling rawan kecelakaan lalu lintas, terutama ketika sistem peringatan atau palang pintu tidak berfungsi optimal.
Elevasi Rel Jadi Soal, Pengendara Motor Paling Rentan
Satu permasalahan teknis yang Danang soroti secara khusus adalah perbedaan ketinggian antara rel kereta dan permukaan jalan. Perbedaan elevasi yang terlalu besar berpotensi memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas.
“Jangan sampai perbedaan ketinggian yang terlalu besar justru membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua. Perlintasan harus dirancang agar tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat,” tegasnya.
Selain elevasi rel, Danang juga meminta evaluasi mencakup kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, sistem peringatan dini, palang pintu otomatis, penerangan malam hari, serta jarak pandang pengguna jalan ke arah datangnya kereta. Semua komponen itu, menurutnya, harus diperiksa dan diperbaiki secara sistematis.
Butuh Sinergi Pusat, Daerah, dan PT KAI
Danang menekankan bahwa persoalan perlintasan sebidang tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan seluruh pemangku kepentingan terkait agar penanganan bisa berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Publik kini menunggu respons resmi dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI terkait rencana inventarisasi dan peta jalan penanganan perlintasan sebidang yang dimaksud Danang.
Editor: Ratna Dewi