Teras News — Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai peta jalan kebijakan perpajakan nasional untuk lima tahun ke depan. Salah satu kebijakan yang masuk dalam rencana tersebut adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol.
Jalan Tol Jadi Objek PPN dalam Renstra DJP 2025–2029
Selama ini, pengguna jalan tol di Indonesia tidak dikenai PPN atas tarif yang mereka bayar. Jika Renstra DJP ini berjalan sesuai rencana, pengendara yang melintas di jalan tol berpotensi menanggung beban pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah berlaku.
Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Renstra 2025–2029 yang ditetapkan DJP sebagai panduan arah kebijakan perpajakan nasional. Renstra — kependekan dari Rencana Strategis — merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan program dan kebijakan suatu instansi pemerintah selama lima tahun.
Baca Juga:
Belum Ada Kepastian Tarif dan Waktu Berlaku
Detail tarif PPN yang akan dikenakan serta jadwal pemberlakuannya belum diumumkan secara resmi oleh DJP. Keaslian dan rincian lebih lanjut dari dokumen Renstra ini belum diverifikasi secara independen.
Pengenaan PPN atas jalan tol, jika diterapkan, akan berdampak langsung pada jutaan pengguna kendaraan bermotor yang setiap hari mengandalkan jaringan tol untuk mobilitas dan distribusi barang. Biaya perjalanan sehari-hari — baik untuk komuter perkotaan maupun angkutan logistik antarkota — berpotensi naik.
Dilansir dari laporan Sindonews.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman