Berita

2027 Jadi Batas Akhir: Menteri LH Hanif Tetapkan Deadline Penutupan TPA Bantargebang

6
×

2027 Jadi Batas Akhir: Menteri LH Hanif Tetapkan Deadline Penutupan TPA Bantargebang

Sebarkan artikel ini

Teras News — 2027 — tahun itulah batas paling lambat yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menutup TPA Bantargebang, tempat pembuangan akhir sampah terbesar yang selama puluhan tahun menampung jutaan ton limbah dari Jakarta.

Hanif menyampaikan target tersebut pada Rabu (22/4/2026). Bukan hanya soal penutupan, pemerintah juga merancang pengurangan pengiriman sampah organik ke TPA itu secara bertahap, dengan jadwal yang dimulai tahun depan, 2026.

Pengurangan Sampah Organik Dimulai 2026

Kebijakan bertahap ini menempatkan 2026 sebagai tahun transisi. Pengiriman sampah organik ke Bantargebang akan dikurangi secara bertahap — sebelum fasilitas itu akhirnya ditutup sepenuhnya pada 2027.

TPA Bantargebang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan selama ini menjadi tujuan utama pembuangan sampah DKI Jakarta. Luas lahannya mencapai ratusan hektare dengan gunungan sampah yang terus bertambah setiap harinya.

Target Penutupan TPA Bantargebang di 2027

Pemerintah tidak merinci mekanisme pengganti setelah Bantargebang ditutup dalam pernyataan yang beredar. Yang jelas, Hanif menegaskan batas waktu 2027 sebagai target resmi penutupan.

Keaslian rincian teknis lebih lanjut terkait rencana ini belum diverifikasi secara independen.

Dilansir dari laporan CNBC Indonesia.

Penulis: Surya Dharma
Editor: Surya Dharma