Berita

11,4 Juta Nomor Diundi, Wajib Pajak Jateng Rebut Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram

12
×

11,4 Juta Nomor Diundi, Wajib Pajak Jateng Rebut Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram

Sebarkan artikel ini

Teras News — Semarang, 26 Juni 2026 — Ratusan nama wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah hari ini bernasib mujur. Di Grhadhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi 11.454.334 nomor undian dalam ajang Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode I, dengan total hadiah berupa tabungan Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram.

Pengundian dibuka oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Nomor-nomor undian itu berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masuk antara 1 Desember 2025 hingga 31 Mei 2026.

Hasilnya: tiga pemenang utama, 185 orang meraih tabungan BIMA senilai masing-masing Rp2 juta, dua orang mendapat emas 2,5 gram, dan lima orang pulang membawa emas satu gram. Pemenang pertama hadiah utama mengantongi tabungan BIMA Rp7,5 juta sekaligus emas lima gram. Juara kedua memperoleh tabungan Rp5 juta plus emas lima gram, sedangkan juara ketiga mendapat tabungan Rp3 juta dan emas 2,5 gram.

Bagi Sumarno, program ini bukan sekadar bagi-bagi hadiah. Sistem poin yang diterapkan dirancang agar wajib pajak tidak lagi menunggu tenggat. Pembayaran menggunakan QRIS Bank Jateng menghasilkan enam poin, pembayaran sebelum jatuh tempo tiga poin, tepat waktu dua poin, dan setelah jatuh tempo hanya satu poin.

“Harapan kami masyarakat Jawa Tengah termotivasi untuk melakukan pajak kendaraan bermotor, minimal tepat waktu. Syukur-syukur malah sebelum jatuh tempo sudah bayar karena dapat poin lebih,” kata Sumarno.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyoroti dua sasaran sekaligus dari program ini. Wajib pajak yang sudah patuh mendapat penghargaan, sementara yang belum terdorong untuk segera melunasi tunggakan mereka.

“Yang sudah bayar pajak kita berikan apresiasi, yang belum bayar pajak dengan melihat ada hadiah yang diberikan, juga akan termotivasi untuk dapat membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.

Masrofi memastikan program ini tidak berhenti di sini. Pengundian periode kedua dijadwalkan digelar pada Desember 2026. “Terus berkesinambungan, karena tetap kita harus melakukan apresiasi pada wajib pajak yang telah patuh,” pungkasnya.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Surya Dharma