Berita

TKD Dipangkas Rp226 Triliun, Adkasi Desak Revisi UU Pemda agar Daerah Tak Terus Bergantung Pusat

9
×

TKD Dipangkas Rp226 Triliun, Adkasi Desak Revisi UU Pemda agar Daerah Tak Terus Bergantung Pusat

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rp226 triliun — itulah besaran pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang kini memukul kapasitas fiskal ratusan kabupaten di seluruh Indonesia. Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) merespons tekanan ini dengan mendesak revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) 2026 yang digelar di Batam.

Ketua Umum Adkasi Siswanto menyebut penurunan alokasi TKD sekitar 24,7 persen — dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026 — langsung memukul kemampuan daerah membiayai infrastruktur dan pembangunan. Daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan paling berat. Ada yang hanya mengantongi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp50 miliar, sehingga gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun sulit terbayar.

“Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya,” tegas Siswanto di Batam.

Adkasi menilai pelaksanaan otonomi daerah saat ini jauh berbeda dibanding era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 masih berlaku. Sejumlah kewenangan strategis yang dulu dipegang daerah kini beralih ke tangan pemerintah pusat — mencakup pengelolaan sumber daya alam, pertambangan, kelautan, perkebunan, hingga perizinan. Akibatnya, banyak kabupaten terjebak dalam ketergantungan dana transfer yang kini justru dipangkas signifikan.

Untuk memutus ketergantungan itu, Adkasi mendorong agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya dikembalikan ke pemerintah daerah. Ruang fiskal yang lebih lebar, menurut Adkasi, akan memberi kabupaten kemampuan nyata membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik tanpa harus sepenuhnya mengandalkan kiriman dari Jakarta.

“Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045,” kata Siswanto.

Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 bukan musuh utama, tapi perlu disesuaikan agar otonomi daerah benar-benar bisa bekerja. “Posisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan menjadi penghambat, tetapi setidaknya perlu direvisi agar otonomi daerah semakin kuat sehingga transfer ke daerah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” katanya.

Adkasi berharap usulan revisi ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan DPR.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Surya Dharma