Teras News — Jakarta Timur — Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima pelimpahan berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dua nama tercatat sebagai tersangka dalam kasus ini: Roy Suryo dan dokter yang dikenal publik dengan nama Dokter Tifa.
PN Jakarta Timur juga mengantisipasi kemungkinan membludaknya pendukung Dokter Tifa saat persidangan berlangsung. Pengamanan khusus disiapkan untuk menghadapi situasi tersebut.
Baca Juga:
Berita Terkait
Editor: Surya Dharma