Teras News — Nol persen — itu besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian dan perjalanan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026, bagian dari paket stimulus transportasi yang mencakup kereta api, kapal laut, hingga angkutan penyeberangan.
Pemerintah mengumumkan paket insentif ini Sabtu (20/6/2026) melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN, yang menugaskan perusahaan-perusahaan BUMN sektor transportasi untuk memangkas tarif selama libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” kata Dudy dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Kereta Api Ekonomi Diskon 30% hingga 5 Juli
Bagi keluarga yang berencana mudik atau berwisata menggunakan kereta api, diskon 30% berlaku untuk seluruh layanan kereta komersial kelas ekonomi. Periode potongan harga ini dimulai 20 Juni dan berakhir 5 Juli 2026. Artinya, tiket yang biasanya dijual dengan harga penuh kini bisa lebih ringan hampir sepertiga dari tarif normal.
Kapal laut mendapat perlakuan serupa. Diskon 30% diberikan untuk seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi, namun dengan rentang waktu yang jauh lebih panjang — dari 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. Ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan atau mengandalkan jalur laut sebagai satu-satunya akses transportasi antarpulau.
Tujuh Lintasan Penyeberangan Gratis Biaya Kepelabuhanan
Yang paling langsung dirasakan pengguna jalan darat yang menyeberang antar-pulau: pemerintah menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan untuk penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA. Fasilitas ini berlaku di 14 pelabuhan pada tujuh lintasan penyeberangan, mulai 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Tujuh lintasan yang masuk dalam program ini adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo. Lintasan-lintasan ini mencakup penyeberangan strategis dari Jawa ke Sumatera, Jawa ke Bali, Bali ke Lombok, hingga akses menuju Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.
Untuk tiket pesawat, skema yang digunakan berbeda dari moda transportasi lain. Pemerintah tidak memotong harga dasar tiket, melainkan menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 100% untuk tiket berjadwal kelas ekonomi. Dengan kata lain, komponen pajak yang biasanya dibebankan ke penumpang ditanggung sepenuhnya oleh negara selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Keselamatan Tetap Jadi Syarat Utama
Dudy mengingatkan bahwa lonjakan penumpang selama masa liburan tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan. Pemerintah menegaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan seluruh layanan transportasi.
Arahan pemberian insentif ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi di sektor pariwisata dan transportasi selama periode liburan panjang. Dengan paket stimulus yang menyentuh hampir semua moda transportasi publik, masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan liburan sekolah kini punya lebih banyak pilihan untuk bepergian dengan biaya lebih ringan.
Editor: Ratna Dewi