Teras News — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah. Penandatanganan berlangsung di Semarang sebagai penguatan kerja sama kedua pihak.
Ruang Aman bagi Saksi dan Korban di Jawa Tengah
Kerja sama ini menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jateng dan LPSK untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban tindak pidana yang berada di wilayah Jawa Tengah. Nota Kesepahaman tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas sekaligus lebih aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan ancaman atau tekanan terhadap saksi.
LPSK adalah lembaga negara yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini berwenang memberikan perlindungan fisik, psikologis, hingga bantuan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana tertentu, termasuk kasus terorisme, perdagangan orang, dan tindak pidana berat lainnya.
Baca Juga:
Keterlibatan pemerintah daerah dalam skema perlindungan saksi dan korban bukan hal baru. Sejumlah provinsi sebelumnya juga telah menjalin kerja sama serupa dengan LPSK guna memperluas jangkauan layanan perlindungan hingga ke tingkat daerah, mengingat LPSK berpusat di Jakarta dan kapasitas sumber dayanya terbatas jika harus menangani seluruh wilayah Indonesia secara mandiri.
Perkuat Koordinasi Penanganan Kasus di Daerah
Dengan adanya nota kesepahaman ini, koordinasi antara aparat daerah dan LPSK dalam menangani kasus yang membutuhkan perlindungan saksi di Jawa Tengah diharapkan berjalan lebih sistematis. Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia ini memiliki volume kasus pidana yang signifikan, sehingga kebutuhan akan mekanisme perlindungan yang terstruktur di tingkat daerah memang mendesak.
Perlindungan saksi dan korban kerap menjadi faktor penentu dalam keberhasilan proses hukum. Tanpa jaminan keamanan, banyak saksi enggan memberikan keterangan, yang pada akhirnya menghambat pengungkapan kasus oleh penegak hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dari implementasi kerja sama yang lebih teknis antara Pemprov Jateng dan LPSK ke depannya.
Editor: Ratna Dewi