Berita

Lima Desa Baru di Ponorogo Selangkah Lebih Dekat, Semua Fraksi DPRD Setuju Bahas Raperda Pemekaran

9
×

Lima Desa Baru di Ponorogo Selangkah Lebih Dekat, Semua Fraksi DPRD Setuju Bahas Raperda Pemekaran

Sebarkan artikel ini

Teras News — Lima — jumlah desa baru yang akan lahir di Kabupaten Ponorogo jika proses legislasi di DPRD berjalan sesuai rencana. Seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat melanjutkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan desa baru, masing-masing empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (17/6/2026). Meski semua fraksi memberi lampu hijau, rapat tersebut tidak berjalan tanpa catatan. Sejumlah pertanyaan dan keberatan muncul, mulai dari soal luas wilayah, jumlah penduduk, kesiapan anggaran, penataan aset, hingga kelanjutan roda pemerintahan desa setelah statusnya resmi menjadi desa definitif.

Ketua DPRD: Jawaban Plt Bupati Jadi Agenda Paripurna Berikutnya

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut agenda rapat paripurna selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita atas berbagai pertanyaan fraksi. “Ada juga beberapa pertanyaan tentang esensi di draf raperda yang perlu penjelasan dari eksekutif dalam pembahasan berikutnya,” katanya.

Jika seluruh catatan sudah terpenuhi, pembahasan raperda berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila masih diperlukan pendalaman. “Pembentukan lima desa baru diharapkan tidak hanya menjadi pemekaran wilayah administrasi, tetapi mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, pembangunan yang lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Dwi Agus Prayitno.

Lima desa yang akan dibentuk adalah Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulya di Kecamatan Slahung.

Fraksi-Fraksi Kompak Dukung, tapi Minta Kepastian Aset dan Keuangan Desa

Fraksi PKS menyambut baik pemekaran ini. Juru bicara Fraksi PKS Christine Heri Purnawati menilai pembentukan desa baru bisa mendekatkan layanan pemerintahan ke warga sekaligus mempercepat pembangunan. Namun ia menekankan pentingnya penataan aset sejak awal. “PKS juga menekankan pentingnya penataan aset dan sarana prasarana agar tidak menimbulkan persoalan antara desa induk dan desa baru,” ujarnya.

Dari Fraksi PKB, juru bicara Abdul Kalam mendorong percepatan proses. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya pemekaran wilayah tingkat desa dengan memprioritaskan percepatan pembahasan lima rancangan peraturan daerah,” ungkap Abdul Kalam. Ia menambahkan bahwa proses pemekaran sudah melalui tahapan panjang dan perlu segera memberikan manfaat nyata bagi warga.

Fraksi Golkar, lewat juru bicara Ayatullah Ali Syari’ati, meminta kajian yang mempertimbangkan potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya, dan kesiapan keuangan desa baru. “Kami juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait kemampuan keuangan desa baru, potensi pendapatan asli desa (PADes), pengelolaan dana desa, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul persoalan aset maupun administrasi,” terang Ayatullah Ali Syari’ati.

Fraksi Demokrat melalui juru bicara Elvis Wibisono turut menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah daerah, meski poin lengkapnya belum dirinci dalam rapat tersebut.

Proses pembentukan desa baru di Indonesia umumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, yang mensyaratkan antara lain jumlah penduduk minimum, luas wilayah, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan sebelum sebuah desa definitif bisa berdiri.

Tahap berikutnya yang ditunggu adalah jawaban resmi Plt Bupati Lisdyarita dalam rapat paripurna lanjutan. Kepastian soal aset, keuangan, dan batas wilayah menjadi kunci sebelum kelima raperda itu bisa dibawa ke tahap pengesahan.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Ratna Dewi