Teras News — Satu nama baru masuk daftar tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), seorang dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program yang digagas pemerintah pusat tersebut.
GHS tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Kejagung usai penetapan statusnya sebagai tersangka. Rompi itu menjadi penanda resmi bahwa proses hukum terhadap dirinya telah masuk ke tahap yang lebih serius.
Dari Swasta, Terseret Kasus Korupsi Program Pemerintah
Keterlibatan GHS dari sektor swasta dalam kasus ini menunjukkan bahwa dugaan penyelewengan pada program MBG tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan. Kejagung belum merinci secara terbuka peran spesifik GHS dalam skema korupsi yang disidik, namun penetapan tersangka menandakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar pelajar dan kelompok rentan di seluruh Indonesia. Program ini membutuhkan anggaran besar dan melibatkan banyak pihak, mulai dari kontraktor penyedia bahan pangan hingga operator distribusi di lapangan — kondisi yang membuka celah penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan
Penetapan GHS sebagai tersangka baru mengindikasikan penyidikan Kejagung atas kasus korupsi MBG masih aktif berkembang. Sebelum GHS, kasus ini telah menjerat sejumlah pihak lain yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, meski Kejagung belum mengumumkan total keseluruhan tersangka secara resmi dalam rilis terkini yang dilaporkan Sindonews.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejagung, termasuk apakah akan ada pengembangan ke pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penyelewengan program makan bergizi yang seharusnya menjadi hak jutaan anak sekolah di Indonesia itu.
Editor: Surya Dharma