Teras News — 20 juta dolar AS. Itu nilai investasi yang dikucurkan PT Metra Digital Investama (MDI) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) tanpa verifikasi lapangan, dan kini angka itu berujung pada vonis penjara bagi empat orang eksekutif perusahaan investasi.
Mantan Direktur Utama PT MDI, Donald Surjana Wihardja, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Hakim Ketua Teddy Windiarto menyatakan Donald terbukti bersalah melakukan korupsi atas pengelolaan dana investasi di TaniHub sepanjang 2019 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp290,92 miliar.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Investasi Dikucurkan Tanpa Cek Kondisi Lapangan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti cara Donald mengambil keputusan investasi. Dana ratusan miliar rupiah itu dikucurkan hanya berdasarkan data administratif yang diberikan pihak TaniHub, tanpa Donald memastikan sendiri kebenaran data maupun kondisi nyata di lapangan. Kelalaian yang disengaja inilah yang menjadi inti dakwaan korupsi terhadapnya.
Donald tidak sendirian. Hakim menyatakan perbuatannya dilakukan bersama mantan Vice President of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto, yang dalam sidang yang sama divonis 2 tahun penjara. Aldi juga dijatuhi denda Rp250 juta dengan hukuman pengganti 90 hari penjara bila tidak dibayar. Donald sendiri dikenai denda Rp750 juta, subsider 165 hari penjara.
Empat Terdakwa, Total Kerugian Negara Rp364 Miliar
Dua terdakwa lain dari perusahaan investama berbeda, Nicko Widjaja dan William Gozali, juga terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub pada periode yang sama. Keduanya diadili dalam sidang terpisah. Nicko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, sedangkan William dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari.
Perbuatan Nicko dan William merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar, terpisah dari kerugian yang ditimbulkan Donald dan Aldi.
Secara keseluruhan, perbuatan melawan hukum keempat terdakwa terbukti memperkaya sejumlah pihak: Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar, Edison Tobing Rp1,06 miliar, dan PT Tani Grup Indonesia sendiri senilai 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terpaut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Donald dan Aldi sebelumnya masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Nicko dituntut 11 tahun, William 9 tahun, keduanya dengan denda yang sama. Majelis hakim tidak menjelaskan secara terbuka dalam laporan sidang alasan perbedaan yang signifikan antara tuntutan dan putusan tersebut.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 20 KUHP Nasional mengatur pertanggungjawaban pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah vonis dibacakan. Publik dan jaksa masih memiliki tenggat waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Editor: Arif Budiman