Berita

KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V Bobby Adhito Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

14
×

KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V Bobby Adhito Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Teras NewsKPK membuka kemungkinan memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhito Rizaldi, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025. Kasus ini telah menjerat lima tersangka sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Juni 2026.

“Iya nanti liat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Bobby Dikaitkan dengan Tersangka Perantara Suap

Nama Bobby mencuat dalam penyidikan karena salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta, disebut sebagai orang dekat sekaligus orang kepercayaannya. Angga kini berstatus tersangka penerima suap dengan peran sentral sebagai perantara negosiasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan auditor BPK.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Titin Rita Lestari, ASN yang menjabat Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Taufik tidak merinci kapan pemeriksaan Bobby akan dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan pasti dilayangkan jika keterangan Bobby terbukti esensial untuk mengurai kasus ini. “Jadi tergantung dari keperluan di penyidikan,” ucapnya.

Lima Tersangka, Dua Kelompok Peran

KPK menetapkan lima tersangka dari hasil gelar perkara pasca-OTT yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap: Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA.

Dua tersangka lain, Angga dan Titin Rita Lestari, diduga sebagai penerima suap.

Kronologi: Dari Temuan Audit hingga Negosiasi Fee

Perkara ini berawal pada awal 2026 ketika BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengaudit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan menemukan nilai temuan yang melampaui batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menghadapi temuan itu, pada Mei 2026 Bupati Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus temuan LHP BPK melalui Angga. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, kemudian ditugaskan menemui Angga lewat perantara pihak swasta bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit mulai berlangsung.

Proses penyidikan terus berkembang. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek smart board dalam rangka pengembangan OTT Muara Enim. Publik kini menunggu apakah nama Bobby Adhito Rizaldi akhirnya akan masuk dalam daftar pihak yang dipanggil penyidik.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Surya Dharma