Berita

KPK Gali Data Produksi Batu Bara Tiga Korporasi Tersangka, Direktur ESDM Diperiksa 15 Juni 2026

18
×

KPK Gali Data Produksi Batu Bara Tiga Korporasi Tersangka, Direktur ESDM Diperiksa 15 Juni 2026

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (17/6), Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fokus pemeriksaan terhadap Asep Permana, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dijalani dua hari sebelumnya pada 15 Juni 2026. Penyidik KPK meminta data produksi batu bara dalam satuan metrik ton yang terhubung langsung ke tiga korporasi berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

Data PNBP dari Hauling hingga Jetty Jadi Fokus Penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Asep Permana bukan berdiri sendiri. “Melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, di mana penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

PNBP, atau penerimaan negara bukan pajak, yang digali penyidik mencakup kegiatan hauling (pengangkutan material tambang) dan penggunaan jetty (dermaga khusus batu bara). Budi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan wajib membayar PNBP atas aktivitas tersebut. “Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” lanjutnya.

Kasus Bermula dari Penetapan Rita Widyasari sebagai Tersangka pada 2017

Akar kasus ini panjang. KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pertama kali pada 28 September 2017, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kasus meluas. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali dijerat, kali ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK kemudian menyita 91 unit kendaraan, 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Pengumuman penyitaan ini dikeluarkan pada 6 Juni 2024.

Dugaan aliran dana dari sektor batu bara baru terungkap pada 19 Februari 2025. KPK menyebut Rita diduga menerima sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayahnya.

Pemeriksaan Asep Permana menambah deretan saksi yang sudah diperiksa KPK dalam penyidikan yang kini menyasar tiga korporasi sekaligus. Publik masih menunggu sejauh mana penyidik dapat membuktikan aliran PNBP yang diduga tidak dibayarkan sebagaimana mestinya oleh ketiga perusahaan tersebut.

Penulis: Arif Budiman
Editor: Surya Dharma