Teras News — Satu nama baru masuk dalam pusaran kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Andri Mulyono Diduga Kongkalikong dengan PPK
Andri tidak bekerja sendiri. Kejagung mengungkap dugaan persekongkolan antara Andri Mulyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan jalan PT Yasa Arta Trimanunggal mendapatkan proyek pengadaan motor listrik di BGN. PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Kejagung dalam keterangannya, seperti dilaporkan Sindonews. Andri disebut sebagai komisaris sekaligus pihak yang mengendalikan perusahaan dalam proses pengadaan tersebut.
Baca Juga:
Badan Gizi Nasional di Pusaran Korupsi Pengadaan
BGN merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menangani persoalan gizi nasional, termasuk program makan bergizi gratis. Proyek pengadaan sepeda motor listrik di lembaga ini kini menjadi objek penyidikan Kejagung setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses lelang dan penunjukan rekanan.
Penyidik Kejagung terus mendalami aliran dana dan mekanisme persekongkolan yang diduga terjadi antara pihak swasta dan pejabat internal BGN. Sampai saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan yang akan ditetapkan.
Editor: Surya Dharma