Berita

Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU dalam Kasus Kebakaran 22 Korban Jiwa

9
×

Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU dalam Kasus Kebakaran 22 Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kamis pekan ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat dibacakannya vonis atas salah satu kasus kebakaran paling mematikan yang pernah menyeret petinggi korporasi ke kursi terdakwa. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan itu secara langsung. “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujarnya.

Vonis Lebih Ringan 8 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim terpaut jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Michael dengan 2 tahun penjara. Selisihnya 8 bulan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Daru saat membacakan tuntutan pada Senin (11/5).

Keringanan vonis ini, menurut laporan yang dipublikasikan Antara, salah satunya dipengaruhi oleh perdamaian yang telah dicapai antara terdakwa dan keluarga korban.

Dakwaan Pasal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Michael didakwa berdasarkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 188 KUHP lama, yakni tindak pidana akibat kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum.

Pasal 188 KUHP mengatur sanksi bagi siapa saja yang karena kecerobohan atau kurang hati-hati menyebabkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda orang banyak.

Dua puluh dua nyawa melayang dalam peristiwa kebakaran gedung Terra Drone itu. Angka itu yang kemudian menjadi dasar dakwaan kelalaian terhadap Michael selaku pimpinan tertinggi perusahaan.

Proses Panjang dari Penetapan Tersangka hingga Putusan

Perjalanan kasus ini cukup panjang. Michael ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah kebakaran gedung ruko di Jakarta Pusat itu terjadi. Status tersangka kemudian berlanjut ke meja persidangan, dengan jaksa membawa dakwaan kelalaian yang mengakibatkan puluhan orang kehilangan nyawa.

Kini, dengan vonis 1 tahun 4 bulan di tangan, publik menunggu apakah Michael akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Pihak jaksa pun masih bisa menempuh jalur yang sama jika menilai hukuman itu terlalu ringan dibanding tuntutan semula.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman