Teras News — Rp 10.270.051.886.464. Angka itu bukan perkiraan, bukan estimasi — itulah nilai denda administratif yang resmi berpindah tangan ke negara pada Rabu (13/5), disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Bersamaan dengan penyerahan denda senilai lebih dari Rp 10,27 triliun itu, pemerintah juga menerima kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Luasan itu setara dengan lebih dari tiga kali luas Pulau Bali yang kerap dipakai sebagai patokan perbandingan wilayah di Indonesia.
Prabowo: Kekayaan Negara Harus Kembali ke Rakyat
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh aset yang berhasil diselamatkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Penyerahan ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan memberantas praktik korupsi yang selama ini menggerogoti sumber daya alam negara.
Baca Juga:
Acara penyerahan digelar di Kejaksaan Agung, lembaga yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi kelas berat, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan sumber daya alam.
Hutan Seluas 2,37 Juta Hektare Dikembalikan
Angka 2.373.171,75 hektare kawasan hutan yang diserahkan kembali menggambarkan skala masalah yang selama ini dihadapi negara dalam menjaga wilayah hutannya. Kawasan hutan yang berhasil ditertibkan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini menggunakan lahan negara secara tidak sah atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, pengembalian lahan ini berpotensi membuka akses terhadap sumber daya yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu. Program-program kehutanan sosial maupun konservasi lingkungan yang selama ini terhambat oleh sengketa kepemilikan lahan bisa mendapat ruang gerak lebih luas.
Bagian dari Upaya Sistematis Selamatkan Aset Negara
Penyerahan denda dan lahan pada Rabu (13/5) itu merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintahan Prabowo dalam menyelamatkan kekayaan negara yang selama bertahun-tahun mengalami kebocoran akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kawasan hutan. Kejaksaan Agung menjadi instrumen utama dalam proses pemulihan aset ini.
Publik kini menanti tindak lanjut konkret dari pemerintah: ke mana denda Rp 10,27 triliun itu akan dialokasikan, dan bagaimana 2,37 juta hektare hutan yang kembali ke tangan negara akan dikelola agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan sekadar berpindah dari satu penguasaan ke penguasaan lain.
Editor: Ratna Dewi