Teras News — Aliansi pengusaha China secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, mengadukan sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia yang mereka nilai merugikan iklim investasi, mulai dari kenaikan royalti pertambangan, pemangkasan kuota nikel, hingga dugaan praktik pemerasan oleh aparat.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis surat tersebut, dikutip Kamis (14/5/2026).
Keluhan Soal Kuota Nikel Turun Lebih dari 70%
Pemangkasan kuota tambang bijih nikel menjadi salah satu isi paling tajam dalam surat itu. Para investor menyebut pengurangan untuk tambang besar mencapai lebih dari 70%, atau sekitar 30 juta ton secara total, terhitung sejak awal tahun ini. Dampaknya tidak berhenti di tambang saja — industri hilir yang bergantung pada pasokan nikel, seperti kendaraan energi baru dan baja tahan karat, ikut terguncang.
Baca Juga:
Bagi perusahaan yang telah menanamkan modal besar di sektor pengolahan, berkurangnya bahan baku secara drastis berarti kapasitas produksi tidak bisa berjalan optimal. Ini langsung memukul rantai pasok yang sudah dibangun bertahun-tahun.
Devisa Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN Setahun
Satu kebijakan lain yang memantik keberatan adalah rencana kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Investor China menilai aturan ini akan menjepit likuiditas mereka secara serius.
Kewajiban menempatkan 50% devisa ekspor di bank BUMN, menurut surat itu, akan mengganggu operasional jangka panjang perusahaan. Uang yang seharusnya bisa berputar untuk kebutuhan bisnis justru tertahan di rekening perbankan domestik dalam jangka waktu panjang.
Denda Kehutanan Tembus US$180 Juta
Penegakan hukum di sektor kehutanan juga masuk daftar keluhan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia disebut menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Angka itu bukan jumlah kecil. Bagi perusahaan yang beroperasi di sektor tambang atau perkebunan, denda sebesar itu bisa mengancam kelangsungan bisnis secara langsung.
“Korupsi dan Pemerasan” Disebut Terang-terangan
Yang paling mencolok dari isi surat ini adalah keberanian para pengusaha menyebut kata “korupsi” dan “pemerasan” secara eksplisit. Mereka menulis bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia “secara umum menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.”
Situasi itu, menurut surat tersebut, telah merusak kepercayaan investasi jangka panjang dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan investor China tentang masa depan bisnis mereka di Indonesia.
Para investor dalam surat itu menegaskan mereka selama ini mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia dan menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga mengklaim telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri hilir. Namun kondisi belakangan, menurut mereka, berubah drastis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia menanggapi isi surat tersebut. Publik kini menunggu respons dari Istana maupun kementerian terkait atas deretan keluhan yang disampaikan langsung ke meja presiden.
Editor: Arif Budiman