Teras News — Boleh tidaknya perempuan muslimah menunaikan ibadah haji tanpa mahram menjadi perdebatan di kalangan ulama lintas mazhab. Empat mazhab utama dalam fiqih Islam memiliki pendapat yang berbeda soal ini.
Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi seorang perempuan secara permanen, seperti ayah, saudara kandung, paman, atau suami. Dalam konteks ibadah haji, kehadiran mahram kerap disyaratkan sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan yang melakukan perjalanan jauh.
Mazhab Hanafi: Mahram Mutlak Diperlukan
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mahram merupakan syarat wajib bagi perempuan yang hendak berhaji, apabila jarak tempuh perjalanan mencapai tiga hari tiga malam atau lebih. Tanpa mahram, perempuan dianggap belum memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan) secara sempurna, sehingga haji belum menjadi kewajiban baginya. Pendapat ini tergolong paling ketat di antara keempat mazhab.
Baca Juga:
Mazhab Maliki: Boleh Bersama Rombongan Perempuan Terpercaya
Mazhab Maliki mengambil posisi lebih longgar. Perempuan boleh berhaji tanpa mahram asalkan berangkat bersama rombongan perempuan yang terpercaya (rafqah ma’munah). Keamanan perjalanan menjadi pertimbangan utama, bukan semata ada tidaknya mahram. Jika rombongan dinilai aman, kewajiban haji tetap berlaku meski tanpa pendamping laki-laki dari keluarga.
Mazhab Syafi’i: Suami atau Mahram, atau Perempuan Terpercaya
Mazhab Syafi’i mensyaratkan perempuan berhaji bersama suami, mahram, atau sejumlah perempuan yang dapat dipercaya. Bila tidak ada satu pun dari ketiga opsi tersebut, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat perempuan tetap boleh berhaji jika perjalanan dianggap aman. Keselamatan dan kondisi riil di lapangan menjadi faktor penentu dalam mazhab ini.
Mazhab Hanbali: Serupa Hanafi, Mahram Wajib Ada
Mazhab Hanbali menempati posisi mendekati Hanafi. Mahram wajib ada bagi perempuan yang hendak berhaji, tanpa memandang apakah perjalanan itu aman atau tidak. Kewajiban haji bagi perempuan baru dianggap sempurna jika ada mahram yang mendampingi. Tanpa itu, gugurlah kewajiban hajinya.
Perbedaan pendapat keempat mazhab ini lahir dari penafsiran terhadap sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, salah satunya riwayat yang melarang perempuan bepergian jauh tanpa mahram. Para ulama berbeda dalam menetapkan batasan jarak, konteks, dan kondisi yang menjadi latar berlakunya larangan tersebut.
Di Indonesia, Kementerian Agama selama ini mewajibkan perempuan di bawah usia 45 tahun untuk menyertakan mahram saat mendaftar haji. Perempuan berusia 45 tahun ke atas diperbolehkan berangkat bersama rombongan resmi tanpa mahram, mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah membuka akses lebih luas bagi jamaah perempuan dalam beberapa tahun terakhir.
Perbedaan pandangan mazhab ini kerap menjadi bahan kajian menjelang musim haji, terutama bagi calon jamaah perempuan yang tidak memiliki mahram atau suami yang bisa ikut berangkat bersamaan.
Editor: Surya Dharma

