Teras News — Kondisi BPU (63), warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Temanggung, yang sempat dievakuasi karena gangguan kejiwaan, kini berangsur stabil. Namun alih-alih kembali ke rumah, pria berusia 63 tahun itu justru dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan di Jepara untuk menjalani rehabilitasi sosial.
Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan menggerakkan tim gabungan untuk melakukan asesmen setelah BPU menerima perawatan medis di RSUD Temanggung. Dari hasil asesmen itulah keputusan rujukan ke panti lansia milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut diambil.
Demensia Jadi Dugaan Awal Tim Asesmen
Pekerja Sosial Dinas Sosial Temanggung, Ria Azida Maliyana, menjelaskan bahwa kemampuan komunikasi BPU secara umum masih terbilang baik. Tapi ada catatan. “Dari asesmen yang telah dilakukan, komunikasi masih baik, hanya saja terkadang tidak nyambung. Kemungkinan mengarah pada demensia atau pikun karena faktor usia,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:
BPU dijemput pada Kamis (23/4/2026) dan langsung dibawa ke RSUD Temanggung yang memiliki dokter spesialis kejiwaan. Penanganan berjalan cepat.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan langsung mendapatkan rujukan ke panti, yaitu Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan di Jepara,” kata Ria.
Dinsos Temanggung Koordinasi dengan Provinsi untuk Tentukan Panti
Penyuluh Sosial Dinsos Temanggung, Dyah Latu Nuswantari, memastikan kondisi BPU sudah stabil saat dirujuk ke panti. Proses pemilihan panti pun melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Ini merupakan tindak lanjut rehabilitasi karena kondisinya sudah stabil. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk menentukan panti yang dapat menerima rujukan, dan akhirnya diarahkan ke panti lansia di Jepara,” terangnya.
Keluarga BPU tidak lepas dari proses ini. Dinsos Temanggung akan mengajak pihak keluarga ke panti untuk menandatangani dokumen pelayanan. Pemantauan perkembangan BPU selama di panti juga akan terus dilakukan.
“Nantinya keluarga akan diajak ke panti untuk menandatangani dokumen terkait pelayanan yang diberikan,” pungkas Dyah.
Kasus BPU menggambarkan pola penanganan warga dengan gangguan kejiwaan yang tidak berhenti di ruang rawat inap. Setelah kondisi medis stabil, tahap rehabilitasi sosial menjadi kelanjutan wajib, khususnya bagi lansia yang rentan mengalami penurunan fungsi kognitif seperti demensia. Proses pemantauan dari Dinsos Temanggung direncanakan berlanjut selama BPU menjalani perawatan di Jepara.
Editor: Arif Budiman